Terduga Pelaku BULLYING Murid SMPN 1 Ambarawa Masih Diproses, Tunggu Persetujuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu

 

Pringsewu, Metrozone.net, –

Pihak SMPN 1 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung menyatakan proses penanganan terhadap terduga pelaku bullying yang merupakan salah satu murid kelas VIII H di sekolah tersebut masih berjalan. Penjatuhan sanksi resmi terduga pelaku bullying belum bisa dilakukan karena masih menunggu persetujuan dan prosedur administrasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu.

Salah seorang tenaga pendidikan P3K guru olahraga SMPN 1 Ambarawa menjelaskan kepada awak media ini saat dikonfirmasi langsung di SMPN 1 Ambarawa, bahwa penanganan kasus bullying saat ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh sekolah. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap tindakan disipliner terhadap siswa harus melalui mekanisme surat menyurat dan koordinasi dengan dinas pendidikan.

“Prosesnya sedang berjalan. Tidak segampang itu, peraturan sekarang harus melalui surat menyurat atau administrasi pihak sekolah ke Dinas Pendidikan Kabupaten. Jadi sedang proses sanksi dari anak didik SMPN 1 Ambarawa yang terduga pelaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, baik terduga pelaku maupun terduga korban saat ini masih berada dalam satu lingkungan sekolah di SMPN 1 Ambarawa, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Untuk mencegah potensi konflik lanjutan, pihak sekolah mengaku terus melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kedua belah pihak.

Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pihak sekolah agar proses penanganan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Pihak sekolah juga memastikan bahwa komunikasi dengan orang tua siswa terus dilakukan.

Kasus bullying di lingkungan sekolah menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan, kenyamanan, dan hak peserta didik dalam mendapatkan lingkungan belajar yang aman. Pihak SMPN 1 Ambarawa menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan transparan.

Ruang hak jawab tetap dibuka bagi pihak sekolah, Dinas Pendidikan Kabupaten Pringsewu, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait perkembangan kasus ini.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *