Tata Kelola Kompensasi Tambang Laut Bangka Dinilai Gelap, Aturan Hukum Transfer Dana Jadi Sorotan

PANGKALPINANG,  – Gejolak sosial kembali membayangi aktivitas penambangan timah di perairan Kabupaten Bangka. Pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) yang dioperasikan oleh mitra PT Timah Tbk bagi masyarakat pesisir, khususnya di Kampung Nelayan dan perairan Sungailiat, kini menjadi sorotan tajam. Alih-alih menjadi solusi kesejahteraan bagi warga terdampak, tata kelola dana ini justru memicu polemik akibat indikasi minimnya transparansi di lapangan.

Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun, skema penyaluran dana kompensasi yang bersumber dari hasil produksi KIP di wilayah perairan Air Kantung dan Lingkungan Nelayan diduga tidak berjalan utuh sesuai harapan masyarakat.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa dana kompensasi tersebut disetorkan melalui fasilitas perbankan di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Dalam teknis pembagiannya, terdapat rincian nominal yang dialokasikan, antara lain:

• Rp1.700 per kilogram dialokasikan untuk pembagian tertentu bagi nelayan/warga.
• Rp1.200 per kilogram dialokasikan untuk upah tukang pikul.

Namun, di sinilah pangkal perkaranya. Jika merujuk pada kesepakatan historis di mana kompensasi mitra KIP timah yang dikelola oleh panitia mandiri, terdapat selisih nominal yang cukup signifikan dari total nilai yang seharusnya digelontorkan oleh pihak mitra.

Hingga berita ini diturunkan, sisa dari total setoran per kilogram tersebut belum diketahui secara pasti peruntukannya. Warga setempat mulai mempertanyakan sirkulasi dan kegunaan sisa dana yang dikelola oleh pihak panitia, mengingat tidak adanya laporan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat nelayan selaku penerima dampak langsung.

Ketidakjelasan aliran dana ini bukan kali pertama memicu dinamika. Masalah transparansi ini tercatat pernah membuat kelompok nelayan mendatangi Kantor Pemkab Bangka dan menyampaikan aduan resmi ke pihak Kecamatan Sungailiat. Bahkan, gelombang penolakan aktivitas penambangan sempat terjadi karena dinilai merusak wilayah tangkap tanpa memberikan kontribusi yang jelas dan adil.

Secara makro, data operasional menunjukkan terdapat 32 badan usaha mitra PT Timah Tbk yang mengoperasikan total 37 unit KIP di seluruh wilayah perairan Bangka Belitung. Sistem registrasi dan pengajuan kemitraan tambang laut ini sejatinya dikendalikan secara digital melalui platform Mitra Online milik perusahaan (Mitra Management Corporation System / MCOS).

Namun, secara spesifik mengenai berapa total armada KIP mitra yang aktif beroperasi di perairan Kabupaten Bangka khususnya di titik Kampung Nelayan serta berapa nominal pasti total setoran yang masuk dari masing-masing KIP setiap bulannya, masih menjadi informasi yang tertutup rapat dari akses publik.

Masyarakat nelayan Sungailiat kini mendesak pihak panitia pengelola, pemerintah daerah, dan PT Timah Tbk selaku pemilik konsesi, untuk membuka data produksi dan aliran dana tersebut secara terang benderang. Perkara hak nelayan atas ruang hidup mereka tidak boleh dikorbankan oleh gurita bisnis yang tidak transparan.

Penyaluran dana kompensasi KIP oleh mitra PT Timah atau swasta kepada panitia pengelola dan warga terdampak memang tidak diatur secara khusus dalam satu undang-undang pertambangan. Alur dan skema transfer ini diproses berdasarkan kesepakatan tertulis berupa Memorandum of Understanding (MoU) antara perusahaan, panitia, dan masyarakat terdampak.

Namun, secara yuridis, terdapat aspek hukum krusial yang melekat pada proses transfer dana kompensasi ini:

Dana kompensasi merupakan bentuk komitmen sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dampak lingkungan bagi nelayan atau masyarakat lokal. Penyaluran wajib didasarkan pada kesepakatan kompensasi yang transparan untuk menghindari konflik sosial dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang. Di lingkungan PT Timah, terdapat Standard Operating Procedure (SOP) internal yang mengatur operasional penambangan laut, yang menekankan pentingnya hak warga di sekitar wilayah operasi.

Apabila transfer dilakukan secara antar-rekening dari perusahaan kepada panitia pengelola atau penerima akhir, maka transaksi tersebut tunduk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Aturan ini menetapkan konsekuensi hukum yang tegas mengenai keabsahan pengaksepan serta perintah transfer dari pengirim kepada penyelenggara transfer.

Panitia pengelola dana kompensasi bertindak sebagai penerima yang diamanatkan oleh masyarakat. Secara hukum perdata, panitia wajib bertanggung jawab penuh dan menyalurkan dana tersebut secara terbuka kepada warga terdampak. Kegagalan dalam transparansi ini membuka celah hukum pertanggungjawaban pidana maupun perdata di kemudian hari.

Mengingat tuntutan penegakan hukum dan lembaga yudisial saat ini semakin ketat terhadap tata kelola keuangan di lingkaran aktivitas PT Timah Tbk, maka transparansi panitia dalam sirkulasi dana kompensasi ini menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *