Mandailing Natal Metrozone Net
Kasus penganiayaan ini terjadi hati Sabtu (13/12/2025) sekitar jam 21.10 wib di Kelurahan Kayu Jati Kec. Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara, di mana korban M. Dwiqi (24) menjadi sasaran pembacokan oleh pelaku.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban berada di warung Milik sdr Hanafi, Lalu pelaku dari gang samping sebuah ruko sambil membawa parang dan langsung mengejar kearah Korban yang sedang duduk duduk di Warung Milik Sdr Hanafi.
Selanjutnya Pelaku tanpa tau sebab akibat langsung melakukan pembacokan terhadap Korban dengan 2 ( dua ) Bilah parang yang dipegang Pelaku dengan tangan kiri dan tangan kanan Kearah bagian badan dan ke kaki Kiri korban dengan Posisi meringkuk melindungi kepalanya, Selanjutnya Pelaku pergi meninggalkan Korban dengan Keadaan kaki kanan dan kiri Luka Robek.
Lalu korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Panyabungan dengan – LP/B/167/XII/2025/SPKT/Polsek Panyabungan/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Korban oleh petugas Polsek Panyabungan di antar kerumah sakit terdekat kejadian ini langsung dilaporkan Kapolsek Panyabungan ke Bapak Kapolres Madina dan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh S.H S.I.K langsung memerintahkan Kabag OPS bersama Kapolsek untuk menangkap pelaku secepatnya karena pelaku masih bebas berkeliaran dan meresahkan masyarakat.
Polsek Panyabungan setelah menerima laporan dengan segera melakukan Tindakan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, S.H.,S.I.K. bergegas datang ke RSUD Panyabungan untuk membesuk Keadaan Korban pembacokan tersebut, Kapolres Madina memerintahkan Anggotanya Agar cepat melakukan tindakan terukur terhadap Pelaku pembacokan.
Selanjutnya Kabag Ops Polres Madina Kompol B. Manurung memimpin Tim Quick Respon yang terdiri dari Kasat Intel Polres Madina, Kapolsek Panyabungan dan Kanit Reskrim Polsek Panyabungan serta Personil Polres Madina dalam mengamankan Pelaku pembacokan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada korban dan mengamankan pelaku penganiayaan ke Polsek Panyabungan bersama barang bukti.
Dalam Pernyataannya Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh S.H S.I.K melalui Plt Kasi Humas Polres Madina menyatakan Kepada Masyarakat jika Terjadi Gangguan Kamtibmas segera Langsung menghubungi Call Center 110 dan Melapor ke Polsek terdekat, Karena hal tersebut merupakan wujud Pelayanan Prima dan Quick Respon dari Kepolisian Republik Indonesia. Imbuhnya
Peliput: Arbain / Riah








