Caption Foto: Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus Wantoro
BANGKA TENGAH – Kecelakaan kerja yang merenggut nyawa seorang pekerja tambang timah di perairan Laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, menuai sorotan. Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang diduga menjadi penyebab meninggalnya seorang pekerja.
Korban, Arif (35), meninggal dunia setelah kepalanya dihantam besi rajuk saat bekerja di Ponton Isap Produksi (PIP) 07 milik CV SJA pada Selasa (21/7/2026). Saat kejadian, aktivitas pengangkatan besi rajuk disebut berlangsung hampir bersamaan dengan ponton lain milik CV GLA.
Ketua Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, Tri Agus, menilai insiden tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai kecelakaan kerja biasa. Menurutnya, terdapat indikasi kuat adanya kelalaian dalam penerapan sistem keselamatan kerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan.
“Kalau benar aktivitas pengangkatan alat berat dilakukan secara bersamaan tanpa koordinasi yang jelas, tanpa pengaturan zona aman, dan tanpa pengawasan petugas K3, maka hal itu patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang harus diusut,” kata Tri Agus, Rabu (22/7/2026).
Ia menegaskan, setiap perusahaan memiliki kewajiban hukum untuk menjamin keselamatan pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
Menurut Tri Agus, apabila penyidikan nantinya menemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, maka peristiwa tersebut tidak lagi sebatas pelanggaran administrasi.
“Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dapat masuk dalam kategori tindak pidana. Karena itu, kami meminta penyidik mengungkap secara terang apakah seluruh standar K3 benar-benar telah diterapkan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Dugaan Lemahnya Penerapan K3
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban saat itu sedang membantu proses pengangkatan besi rajuk. Pada waktu yang hampir bersamaan, ponton lain juga melakukan aktivitas serupa sehingga besi yang diangkat bergerak tidak terkendali dan menghantam bagian belakang kepala korban.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang. Namun, akibat luka berat berupa pecah tengkorak dan pendarahan hebat, nyawanya tidak tertolong.
Peristiwa tersebut kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Indra Wijatmiko sebelumnya membenarkan pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti guna mengungkap penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
Minta Audit Menyeluruh
Kecelakaan itu terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) DU-1556 yang merupakan wilayah operasi PT Timah Tbk dan dikerjasamakan dengan sejumlah perusahaan pelaksana.
Tri Agus meminta agar penyelidikan tidak hanya berfokus pada penyebab kecelakaan, tetapi juga mencakup audit menyeluruh terhadap penerapan sistem K3 di seluruh aktivitas penambangan pada kawasan tersebut.
“Keselamatan pekerja tidak boleh dikalahkan oleh target produksi. Negara wajib memastikan setiap perusahaan benar-benar mematuhi standar keselamatan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah melalui instansi terkait melakukan evaluasi terhadap izin operasional perusahaan apabila nantinya terbukti terdapat pelanggaran serius terhadap standar keselamatan kerja.
Tunggu Penjelasan Perusahaan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola PIP 07 CV SJA, CV GLA maupun PT Timah Tbk terkait dugaan penerapan standar K3 di lokasi kejadian.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang (cover both sides). Sementara itu, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban apabila diperlukan serta mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas.





