PANGKALPINANG – Tata kelola aset milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah lahan strategis di kawasan Bandara Depati Amir, Kota Pangkalpinang, diduga kuat telah dimanfaatkan oleh pihak ketiga untuk pemasangan papan reklame tanpa adanya legalitas yang jelas selama belasan tahun.
Berdasarkan investigasi di lapangan, deretan papan iklan berdiri kokoh di atas lahan yang masuk dalam daftar aset daerah. Namun, ironisnya, penggunaan ruang publik ini disebut-sebut tidak mengantongi izin resmi maupun kontribusi yang jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Persoalan ini sebenarnya bukan isu baru. Ketidakjelasan status pemanfaatan aset ini terpantau telah terjadi sejak masa kepemimpinan Gubernur terdahulu hingga saat ini. Meskipun telah berlangsung lama, pihak berwenang seolah “tutup mata” terhadap hilangnya potensi pendapatan dari sektor ini.
“Beberapa tahun lalu kami sudah mempertanyakan status lahan di sepanjang jalan menuju Bandara ini. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan sesuai aturan yang berlaku. Seolah ada pembiaran aset negara digunakan secara cuma-cuma oleh pihak ketiga,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Jika merujuk pada regulasi, pengelolaan aset daerah telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengenai Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pasal 153 ayat 1 dengan tegas mengatur bahwa pinjam pakai barang milik daerah dilaksanakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
Artinya, pemanfaatan oleh pihak swasta atau pihak ketiga wajib melalui prosedur kerja sama yang sah, seperti sewa, bangun guna serah (BGS), atau kerja sama pemanfaatan (KSP), yang semuanya harus memberikan kontribusi finansial kepada kas daerah.
Saat dikonfirmasi, pihak Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung melalui bidang terkait justru memberikan jawaban yang mengejutkan dengan mengaku tidak mengetahui secara detail status aset tersebut. Hal ini memicu spekulasi di tengah masyarakat. Adakah oknum yang ‘bermain mata’ dengan pihak ketiga sehingga aset daerah bisa dikuasai tanpa prosedur resmi?
Padahal, di sisi lain, Bakuda Babel terus menggaungkan upaya penggalian potensi pajak dan retribusi daerah. Ketidaksinkronan ini memicu pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga harta kekayaan daerah.
Hingga berita ini diturunkan, publik menunggu langkah tegas dari Gubernur dan aparat penegak hukum untuk mengaudit kembali seluruh aset di kawasan Bandara Depati Amir agar tidak terjadi kerugian negara yang lebih besar.






