Ternyata Tersangka Kasus Narkoba Pemulutan Tidak Di Bebaskan Namun Di Serahkan Ke BBN Untuk Di Rehab

Blog167 Dilihat

Ogan Ilir,Metrozone.net – Terkait beredarnya isu miring tentang Polsek pemulutan atas dugaan oknum yang me-“86″-kan pelaku narkoba dengan jaminan uang Rp 35 juta kanit Reskrim Polsek pemulutan Angkat Bicara.

Berdasarkan informasi, pelaku narkoba yang memiliki peran sebagai pengguna barang haram tersebut ditangkap oleh jajaran Reskrim Polsek pemulutan kabupaten Ogan Ilir dengan barang bukti membawa narkotika jenis EXTASI ,di desa sukamerindu kecamatan pemulutan barat, pada hari rabu (4/10/2023) kemarin.

Pelaku yang diketahui bernama Firman atau ahong bin firdaus warga desa cahaya marga itu pun dilepaskan usai membayar uang jaminan pelicin kepada oknum Polisi berinisial IPDA ” Iw” pada tgl 6/10/2023 dan terduga dilepas pada(Jum’at)sore hari setelah pihak keluarga mengeluarkan uang jaminan pertama sebesar 35 JT

Kapolsek pemulutan AKP .M Ginting SH melalui Kanit Reskrim IPDA IWANTO SH menjelaskan kepada awak media membenarkan bahwa ada penangkapan Terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di desa Cahaya Marga namun tidak di temukan di tubuh terduga penyalahguna tersebut narkoba .

” berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok warga yang di duga sedang mengunakan narkoba di desa Cahaya Marga , Setelah Kita kroscek di lapangan informasi tersebut di temukan saudara Firmansyah alias Ahong di lokasi tersebut setelah di periksa namun petugas tidak menemukan barang bukti narkoba hanya menemukan klip bening yang kosong ” ujar Kanit Iwanto

Setelah di periksa lebih lanjut tersangka tersebut mengatakan baru mengkonsumsi extasi namun tidak di temukan barang bukti.

” Berdasarkan 184 KUHAP untuk tersangka tersebut tidak terpenuhi untuk di tahan dan di tetapkan sebagai tersangka namun Berdasarkan tes Urine nya reaktif atau positif mengkonsumsi Narkoba maka berdasarkan Gelar perkara dengan pimpinan di dapati kesimpulan bahwa saudara Ahong ini di serahkan ke BNK Ogan Ilir untuk di lakukan Rehabilitasi” ungkap Kanit Reskrim Polsek pemulutan

Sementara itu kepala desa Cahaya Marga yang juga masih Keluarga tersangka Firmansyah alias Ahong yang di konfirmasi membenarkan pihak keluarga  mengajukan permohonan untuk Direhabilitasi karena warganya tersebut merupakan korban penyalah gunaan narkoba bukan pemakai aktif.

 

“Kami memang mengajukan permohonan untuk Direhabilitasi namun seperti yang di isukan atau yang berdar di beritakan bahwa pihak kepolisian meminta uang atau menerima uang atau 86 ataupun apapun namanya i saya selaku kepala desa dan juga keluraga tersangka, saudara Firmansyah  saya menegaskan hal tersebut tidak benar ” ungkap Rudi.

Pihak keluarga berharap masalah ini tidak di usik kembali karena keluarga kami sudah Direhabilitasi di BNK Ogan Ilir.

“Firmansyah sudah di tahap berobat jalan jadi saya harap masalah ini sadah selesai dan kami fokus untuk mengobati diri nya dan berharap bisa sembuh dan tidak mengukan narkoba kembali ” tutup Rudi

“Selanjutnya kasus ini sudah selesai dan untuk Firmansyah alias Ahong sudah di tangani oleh BNK Ogan Ilir ” tutup Kanit Reskrim.

Jurnalis :

(Endy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *