MetroZone.Net-
Perkara Rekrutmen Tenaga Honorer Kota Metro yang sedang dan atau dalam proses Hukum di Polda Lampung menjadi pertanyaan elemen Masyarakat pasalnya progres Penyelidikan di rasa lamban untuk itu beberapa Elemen masyarakat mendorong Penyidik Polda Lampung agar bekerja Profesional dan tegak lurus dan tidak tergoyah dengan situasi dan kondisi dalam menuntaskan perkara THL di kota metro.
sebagai mana di utarakan,
Syamsul Hidayad,SE. ketua Resor, Keluarga Besar Putra Putri Polri(KBPPPolri),Kota Metro.
Kepada jejaring Media ini di sela-sela giat KBPPPolri Lampung bersama Dirbinmas Polda Lampung
di Resto Lamban Sabah kamis (22/01/2026).
Progres Perkara THL Kota Metro yang sedang di tangani penyidik Polda Lampung,(Ditreskrimsus), selalu di nanti elemen masyarakat Lampung kusus nya warga masyarakat kota metro,
mengingat perkara tersebut di duga melibat kan petinggi Exsekutif dan Legeslator DPRD Kota Metro tukas Bung,Syamsul sapaan akrab Ketua KBPPPolri Resor Metro.
Masih di utarakan Bung,Syamsul,.
Saya mewakili elemen masyarakat kota metro, mengapresiasi kinerja penyidik Dirkrimsus Polda Lampung,infomasi nya perkara tersebut sudah masuk tahap Penyidikan(Sidik),artinya sudah Pulbaket untuk itu kami mendorong dan mendoakan semoga Polda Lampung melalui,Dirkrimus segera menuntas kan perkara THL di Kota Metro tersebut pungkas Bung,Syamsul.
TANGGAPAN PRAKTISI HUKUM,:
Terpisah Tri Agus Wantoro,Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, ketika di minta opininya prihal Perkara THL Kota Metro menuturkan,.
sebelum nya saya juga mengapresiasi kinerja Polda Lampung melalui Dirkrimsus, yang mana progres dari perkara Penerbitan dan atau pengangkatan Tenaga Honorer yang patut di duga bermasalah tersebut sudah masuk tahap Penyelidikan (Lidik),yang mana sudah puluhan Saksi di minta keteranganya oleh penyidik,artinya sudah ada bakal calon tersangka dalam perkara ini tukasnya.
kalau kita kancah dari kacamata Hukum Lanjut Tri Agus sapaan akrabnya,
perkara THL di kota metro ini kental masuk ke ranah Tipikor, Pasalnya patut di duga ada oknum Petinggi Exsekutif dan Legeslator yang bermain di perkara ini, artinya ada penyalahgunaan jabatan pada perkara ini, serta ada kerugian Negara mengingat para THL tersebut di biayai oleh Uang Negara tandasnya.
selain itu lanjut nya,
Aturan sebagi payung hukum nya sudah jelas yakni Undang-undang No,20/2023 yang melarang Rekrutmen untuk penambahan tenaga Honorer, di tambah lagi modus Operanding, Oknum-oknum yang menerbitkan dan memuluskan Penganggaran terhadap Ratusan Tenaga Honorer tersebut tutupnya.
setelah setatus perkara THL Kota Metro naik menjadi Sidik,.
Kini publik dan Elemen Masyarakat menanti Progres Penyidik Polda Lampung untuk mengambil sikap untuk memanggil dan menangkap Oknum yang bertanggung jawab pada perkara tersebut. (Gusti)






