TAMBANGAN MANDAILING NATAL METRIZONE NET
Spanduk imbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) mulai dipasang di sejumlah desa yang berada di wilayah iliran Sungai Tambangan, Kecamatan Tambangan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara.
Pemasangan spanduk tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menjaga kelestarian Sungai Tambangan dari aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi mencemari lingkungan
Wilayah iliran sungai tersebut mencakup tujuh desa yang selama ini masyarakatnya masih bergantung pada aliran Sungai Tambangan untuk berbagai kebutuhan sehari-hari
Dalam spanduk yang dipasang di sejumlah titik strategis, masyarakat memberikan imbauan tegas agar tidak ada pihak yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin, baik menggunakan alat berat maupun mesin dompeng
Masyarakat menegaskan, apabila ditemukan adanya aktivitas PETI di sepanjang aliran Sungai Tambangan, warga akan mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku serta melaporkannya kepada Satgas PETI Kabupaten Mandailing Natal untuk segera ditindaklanjuti
Langkah tersebut dilakukan karena Sungai Tambangan merupakan salah satu sumber air yang sangat penting bagi masyarakat. Selain digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi dan mencuci, kawasan sungai juga memiliki objek wisata ikan Lubuk Larangan Anak Yatim yang keberadaan ikannya selama ini dijaga dan dilindungi secara bersama-sama oleh masyarakat
Warga khawatir aktivitas pertambangan tanpa izin dapat menimbulkan pencemaran air, merusak ekosistem sungai, serta mengancam keberadaan ikan yang menjadi bagian dari kawasan Lubuk Larangan.
Masyarakat berharap seluruh pihak dapat menghormati imbauan tersebut dan bersama-sama menjaga Sungai Tambangan agar tetap bersih, aman, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan
Jangan karena aktivitas tambang tanpa izin, sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan tempat wisata ikan Lubuk Larangan menjadi tercemar,” harap warga
Jurnalis:Arbain/ Riah





