Skandal Muara Air Kantung: Oknum HNSI Bangka Jadi ‘Hakim’ di Lahan Tambang, Nelayan Tercekik

BANGKA — Polemik aktivitas pertambangan timah di kawasan Muara Air Kantung atau Muara Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka, terus memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat pesisir. Di satu sisi, nelayan mengeluhkan pendangkalan alur muara yang semakin menyulitkan akses keluar masuk kapal. Di sisi lain, sejumlah pihak yang selama ini berada di lingkaran aktivitas pertambangan justru menunjukkan sikap defensif ketika dikonfirmasi terkait persoalan tersebut.

Sorotan publik kini mengarah kepada dua nama yang cukup dikenal di kawasan Sungailiat, yakni Cepot dan Ali Muddin.

Cepot diketahui menjabat sebagai Sekretaris Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bangka. Posisi tersebut semestinya menempatkannya sebagai representasi kepentingan nelayan. Namun, fakta bahwa dirinya juga diketahui memiliki CV yang menjadi mitra operasional PT Timah di kawasan Muara Air Kantung memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan.

Nelayan yang selama ini mengeluhkan pendangkalan alur muara menilai aktivitas tambang di kawasan tersebut turut berkontribusi terhadap perubahan kondisi perairan. Keluhan tersebut telah berulang kali disampaikan, namun hingga kini belum terlihat adanya solusi yang mampu menjawab keresahan masyarakat pesisir.

Alih-alih meredam polemik, respons yang muncul justru memancing perhatian publik. Saat dikonfirmasi terkait berbagai persoalan yang berkembang, Cepot memilih menantang awak media untuk membuka identitas narasumber pemberitaan.

Padahal, dalam praktik jurnalistik, perlindungan terhadap narasumber merupakan bagian yang dijamin oleh Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Karena itu, tuntutan untuk membuka identitas sumber informasi dinilai bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang.

Sorotan berikutnya tertuju kepada Ali Muddin, sosok yang disebut-sebut memiliki peran dalam pengelolaan dana kompensasi Kapal Isap Produksi (KIP) di wilayah Sungailiat.

Ketika dikonfirmasi terkait pengelolaan dana kompensasi tersebut, Ali Muddin justru melontarkan pernyataan yang dianggap bernada intimidatif terhadap awak media. Ia bahkan disebut-sebut mengancam akan meminta aparat intelijen kepolisian melakukan penelusuran terhadap wartawan yang memberitakan persoalan kompensasi.

Tidak hanya itu, Ali Muddin juga mengklaim sejumlah pejabat kepolisian ikut mengawasi pengelolaan dana kompensasi yang berlangsung di kawasan tersebut.

Namun, saat dikonfirmasi, pihak Kepolisian menyampaikan bahwa kehadiran aparat dalam pembagian dana kompensasi semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi menegaskan tidak terlibat dalam pengelolaan maupun penggunaan dana kompensasi tersebut.

Pernyataan itu sekaligus memunculkan pertanyaan baru. Jika aparat hanya menjalankan fungsi pengamanan, lalu siapa sebenarnya yang mengelola dana kompensasi tersebut? Bagaimana mekanisme penyalurannya? Dan sejauh mana akuntabilitas penggunaannya kepada masyarakat penerima manfaat?

Lebih jauh lagi, publik juga mempertanyakan sikap sejumlah pengurus HNSI Kabupaten Bangka yang secara terbuka mendukung aktivitas pertambangan di Muara Air Kantung. Sebelumnya Ketua HNSI Kabupaten Bangka, Lukman, menyatakan dukungannya terhadap aktivitas penambangan di kawasan tersebut.

Belakangan diketahui bahwa dukungan tersebut muncul di tengah fakta bahwa salah satu pengurus inti organisasi tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan perusahaan yang menjadi mitra penambangan.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di ruang publik. Apakah dukungan organisasi nelayan terhadap aktivitas tambang benar-benar lahir dari aspirasi nelayan, atau justru dipengaruhi oleh kepentingan ekonomi pihak-pihak tertentu yang berada di dalam organisasi itu sendiri?

Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat pihak yang paling merasakan dampak aktivitas di kawasan muara adalah para nelayan yang menggantungkan hidupnya pada akses keluar masuk kapal dan keberlanjutan ekosistem pesisir.

Hingga kini, berbagai informasi terkait pengelolaan aktivitas pertambangan, dana kompensasi, serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak masih terus ditelusuri. Publik menunggu keterbukaan informasi dan penjelasan yang komprehensif dari seluruh pihak terkait.

Sebab pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya soal pasir timah atau kompensasi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi nelayan, tata kelola sumber daya alam, dan keberpihakan terhadap kepentingan warga pesisir yang selama ini menjadi pihak paling terdampak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *