Simalungun | Metrozone
Sikap Arogan penuh emosi di tunjukan pangulu Nagori Laras, bahasa tinggi serta menunjuk-nunjuk tim jurnalis, merupakan perilaku yang tak pantas sebagai pejabat Nagori. Apakah prilaku tercela seperti ini yang di ajarkan bupati, atau justru ia merasa raja kecil yang memiliki pangkat dan jabatan hingga tidak memiliki etika.
Diawal pertemuan tim jurnalis dengan pangulu sempat di jelaskan, yaitu silaturahmi sekaligus konfirmasi terkait realisasi dana desa tahun 2024/2025
Pertemuan di kolam ikan lele milik BUMNang Nagori Laras, kecamatan Bandar Huluan, kabupaten Simalungun, Sumut.Tepatnya kamis 24 juli 2025 pukul 16.00 wib, ia sedang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagori (DPMN), “awal pertemuan kurang baik”
Tim jurnalis di kolam sempat berbincang dengan salah seorang Gamot Huta II:
Budidaya ikan lele milik BUMNang modal penyertaan dari program ketahanan pangan tahun 2025, tiga kolam memanjang berisi 20rb ikan lele, dengan benih berukuran satu jempol tangan, proses pemeliharaan mencapai 3 minggu. Ia tidak mengetahui berapa satu ekor benih ikan lele di beli
Modal penyertaan BUMNang tahun 2025:
Meski tidak terpasang papan transparan di sekitaran kantor pangulu, namun dari data yang di miliki tim jurnalis, pagu Ketapang tahun 2025 suda tersalurkan ke BUMNang mencapai Rp 228.563.950
Kekisruhan bermula hingga terjadi adu argumen, pangulu, sekdes, pendamping dengan tim jurnalis bermula:
Salah seorang perangkat yang menemui tim jurnalis sembari menyodorkan amplop, ” ini dari pangulu bang,” ujarnya
Salah seorang tim jurnalis merasa tersinggung dengan sikap pangulu yang seolah-olah menyogok awak media, ” kami tidak butuh amplop, kami datang untuk melakukan konfirmasi terkait realisasi Dana Desa tentang rehabilitasi kantor Pangulu tahun 2024 yang menelan anggaran Rp 90 juta,” ujan tim jurnalis
Pada beberapa waktu lalu tim jurnalis sempat menghubungi inspektorat Irban Ampat Elyanto Purba via pesan WhatsApp, membahas terkait rehabilitasi kantor Pangulu Laras, menurutnya dana desa tidak di benarkan untuk merehabilitasi kantor Pangulu, ” dana desa tidak bisa rehab kantor desa, jika dipaksakan itu salah,” jawab nya
Pernyataan inspektorat Irban Elyanto Purba dibantah pendamping desa Nagori Laras saat konferensi berlangsung, menurutnya rehab kantor sudah berdasarkan prosedur, dan registrasi yang ada, ” kami sudah melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan, apa yang di nyatakan inspektorat itu salah mungkin ia tidak memahami regulasi,” ujar pendamping desa
Dari hasil pertemuan tim jurnalis dan pangulu membawa kesan yang kurang baik, pangulu Laras yang tidak di ketahui identitasnya pergi meninggalkan tim jurnalis sambil mengumpat, ” laporkan saja sama APH saya siap menghadapi,” bergegas pergi dengan sepeda motor
Harapan tertuju ke Aparat Penegak Hukum (APH), Apakah APH punya keberanian memeriksa seluruh Dana Desa dari tahun 2018 hingga saat ini, terlebih modal penyertaan BUMNang yang di taksir mencapai miliaran rupiah, atau apakah dana desa hanya dijadikan ajang bagi-bagi bagi yang memiliki kepentingan,
Persoalan di Nagori Laras akan tetap di kawal, hingga proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan baik, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain merupakan kejahatan yang harus dibasmi. Hingga berita ini di terbitkan belom ada klarifikasi dari para pihak yang berkepentingan.
Red : A/A.