Perusahaan Konsultan Dikabarkan Mundur, PT Bunda Berpotensi Kerja Sendiri Bangun Gedung Poltekes Pangkalpinang

Berita, Daerah1212 Dilihat

Pangkalpinang,Metrozone.net,-

PT Titian Cahaya Consultant (PT TCC), Pemenang Tender Pekerjaan sebagai Konsultan perencanaan dan Pengawasan pada pembangunan Gedung Layanan Pendidikan Poltekes Kemenkes Pangkalpinang tahun 2023, dikabarkan mengundurkan diri. Minggu, 27/08/2023

Informasi ini berhasil dikumpulkan oleh team media saat melakukan investigasi karena adanya dugaan Pekerjaan Pembangunan Gedung Poltekes Pangkalpinang dikerjakan tanpa pendampingan oleh konsultan.

Seperti diketahui Pembangunan Gedung Poltekes Pangkalpinang dimenangkan oleh PT Bunda selaku pelaksana konstruksi dan PT Titan Cahaya Consultan (PT TCC) sebagai konsultan Pendamping.

Kabar pengunduran diri ini berhasil media kumpulkan, dari salah satu orang terdekat dari PT TCC.

Kabarmya PT Titian Cahaya Consultan Mundur dari Pekerjaan. Terkait sebabnya apa, saya kurang paham bg. (Red media. Untuk lebih jelasnya hubungi direkturnya saja ya bg. Ujar AR.

Pengunduran diri PT Titian cahaya Consultan inipun sontak menimbulkan tanda tanya oleh sebagian warga masyarakat, karena dengan pengunduran diri ini disinyalir akan menghambat dan menganggu proses pelaksanaan Pekerjaan dan PT TCC juga berpotensi dikenakan saksi daftar hitam perusahaan.

Saksi Pengunduran Diri

Mengutip dari situs LKPP.go.id, Tingkat pengenaan sanksi daftar hitam dalam pengadaan barang/jasa pemerintah dapat diberlakukan selama satu tahun atau dua tahun.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Perencanaan, Monitoring dan Evaluasi Pengadaan LKPP saat itu, Sutan Suangkupon Lubis saat memberikan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Rabu (08/05) di Yogyakarta.

“Aturan daftar hitam sedang diubah. Aturan dasarnya di dalam perpres yang dulu (Perpres No. 54/2010) adalah berlaku menyeluruh dua tahun. Sekarang dalam perpres baru diubah menjadi satu tahun dan dua tahun.” Terang Sutan.

Perpres 16/2018 menyebutkan bahwa perbuatan atau tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama dua tahun terdapat dalam pasal 78 dan pasal 80, masing-masing terdapat dalam ayat (1) a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran; c. terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.

Sementara perbuatan atau tindakan yang dapat dikenakan sanksi daftar hitam selama satu tahun terdapat dalam Pasal 78 Ayat (1) d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; ayat (2) Perbuatan atau tindakan pemenang pemilihan yang telah menerima SPPBJ yang dapat dikenakan sanksi adalah pemenang pemilihan mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak; ayat (3) a. tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan; serta Pasal 80 ayat (1) huruf d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau e. mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.

Sutan menambahkan, detail peraturan daftar hitam akan dirumuskan dalam Peraturan LKPP yang rencananya akan keluar sebelum 1 Juli atau sebelum Perpres 16/2018 diberlakukan.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pencantuman daftar hitam dalam Perpres terbaru tidak lagi menjadi tugas Kepala LKPP namun dilimpahkan kepada unit penyelenggara layanan pengadaan secara elektronik. Ketentuan ini terdapat dalam Perpres 16/2018 Pasal 83 Tentang Daftar Hitam Nasional. Di dalam ayat (1) disebutkan bahwa PA/KPA menyampaikan identitas peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam kepada unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam Nasional.

Demi keberimbangan berita team media pun melakukan konfirmasi kepada Direktur PT Titian Cahaya Consultan dan Juga PPK Pekerjaan Khoirul Anam, S.IP, MSi terkait kabar pengunduran diri PT TCC dari tanggung jawab pekerjaan, namun sayang, meski sudah terbaca, belum ada konfirmasi resmi dari keduanya.

(Red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *