Sidak Gelper Nagoya Game Zone & 15 Lokasi Lain, Kabid Humas Polda Kepri: Tidak Ditemukan Perjudian

Hukum/Kriminal159 Dilihat

Batam,- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian di Kota Batam. Hal ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dalam keterangan tertulis, Minggu (5/11/2023).

Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Kepri melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan adanya dugaan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Kepri. Ada 16 lokasi yang dilakukan sidak yang diduga tempat perjudian. Ke-16 lokasi tersebut diantaranya:

1. Gelper Nagoya Game Zone
2. Billboard Center Pub & KTV
3. Gelper Wukong
4. Lucky City Pujabahari
5. Asia Game Zone Lion
6. J&J Club and KTV
7. Bombastic KTV Room
8. Duta Game Zone
9. Sky 88 Dutamana dan Nagoya
10. Grand Dragon Pub & KTV
11. K2 Karaoke & Entertainment
12. Pasific KTV
13. Uban Game Zone
14. City Hunter
15. Disney World MB2
16. Gelper di Mitra Mall dan Top 100 Batu Aji

Kabid Humas mengungkapkan dalam sidak itu Polda Kepri menerjunkan 50 personel dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dengan membentuk 16 Tim menuju ke lokasi tersebut. Dalam penyelidikan itu ditemukan tidak ada unsur perjudian.

“Selama penyelidikan, pemain diberikan kesempatan untuk memasukan kredit point ke dalam mesin permainan. Wasit bertugas membantu pemain membuka kredit point menggunakan kunci. Lalu ketika pemain merasa mencapai kemenangan, pemain dapat menukarkannya dengan voucher hadiah yang sudah ditentukan. Tidak ditemukan bukti atau indikasi penukaran voucher hadiah dengan uang,” kata Kabid Humas.

Kabid Humas menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti tindak pidana perjudian sebagai wujud komitmen Polda Kepri memberikan pembaruan perkembangan penyelidikan demi menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *