Pringsewu, Metrozone.net–
Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang berada di Pekon Bumi Ayu, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu Lampung, menjadi sorotan publik dan dikeluhkan warga sekitar dan para pengguna jalan.
Pasalnya, tumpukan sampah yang meluber ke jalan-jalan tersebut mengakibatkan jalan becek dan menimbulkan aroma bau busuk sehingga mengganggu kenyamanan para pengguna jalan, Senin (13/04/2026).
Berdasar kan pengaduan Masyarakat dan hasil Monitoring Jejaring Media di Lapangan patut di duga, penanganan tumpukan sampah di TPAS Bumi Ayu.
tidak di laksanakan sesuai SOP dan Mekanisme yang baku oleh Dinas Lingkungan Hidup( DLH ),Pringsewu .
hal tersebut memantik sorotan tajam dari Elemen Masyarakat.
Sutanto( 43 ),warga sekitar TPAS,.menuturkan,.
Kegiatan penanggulangan sampah di TPAS, dirasa tidak maksimal dan tuntas yang mana,
Gunungan sampah hanya digeser dari tengah ke pinggir yang apabila ada hujan besar akan terbawa air dan tumpah ke badan jalan lagi.
Begitu juga dengan aroma bau busuk juga ke jalan membuat ketidak nyamanan pengguna jalan atau warga setempat yang melintasi area TPA sampah tukasnya.
Senada di utarakan warga sekitar, Poniah,(54).
dirinya berharap, dalam penanganan sampah ini tidak hanya digeser geser seperti ini, tapi direlokasi ke tempat yang tidak bersentuhan dengan aktivitas warga, karena kalau hanya seperti ini, tetap aja aroma bau busuk tetap mengganggu kenyamanan dan mengancam bagi kesehatan warga.
Begitu apabila ada tumpahan air hujan itu sampah bisa masuk lagi ke badan jalan,tandas nya.
terpisah Tim monitoring dari Jejaring Media menemukan kejanggalan pada proyek Tanah Urug yang di Anggarkan dari APBD, Guna penanganan dan pengelolaan TPAS.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah Bumi Ayu, Pringsewu Purwanto,
Ketika di Konfirmasi prihal Anggaran dan Progres dari Pekerjaan Tanah Urug,
Tidak bisa memberikan informasi yang Autentik dan Transparan.
Fungsi Saya di sini hanya pengawasan,
Prihal proyek Fisik yakni tanah urug, penimbunan dan belanja pemeliharaan saya tidak tahu menahu apalagi terkait Pagu Anggaranya.
Silahkan tanyakan ke Kabid.Limbaj Sampah B3 tukas nya,senin (13/6/2026).
Untuk di ketahui berdasarkan sumber dari LPSE, di ketahui.
Sumber Dana DPA DLH Kabupaten Pringsewu T.A 2025, Total anggaran Rp.100.000.000,- HPS Rp.77.111.000,
Produk yang dihasilkan Tanah Urug, Jadwal Pelaksanaan 15 (Lima Belas) hari kalender,
Terpisah Aktivis Pemerhati Lingkungan dan Tata Kota Lampung,
Tom Doni ,ketika di minta Statemen nya prihal Konsekwensi pengelolaan Limbah sampah yang tidak Prosedural dan Optimal menandaskan.
Ketidaktahuan KUPT sering di indentifikasi sebagai bentuk lemahnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa disektor publik. Hal ini berisiko melanggar undang-undang.
pengelolaan sampah dan prinsip tata kelola pemerintah yang baik.
Berdasarkan UU.No.18.Tahun 2008, Tentang pengelolaan sampah terkait dengan TPAS kalau tidak dikelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran maka pengelolanya diancam di Pidana,tandas nya.
Sementara Dinas Lingkungan Hidup (DLH),Pringsewu melalui,
Kabid Limbah sampah B3, DLH Kabupaten Pringsewu Dimas melalui pesan singkat WhatsApp menyampaikan, “Tanah urug terkendali (controlled landfill) adalah metode pengelolaan sampah di TPA dengan meratakan, memadatkan, dan menutup timbunan sampah secara berkala menggunakan tanah penutup”.
Teknik ini bertujuan mengurangi dampak lingkungan dibandingkan sistem terbuka (open dumping). Pengadaan tanah urug diatas, dimaksudkan untuk menimbun sebagian sampah di TPA Bumiayu dan sudah dilaksanakan di Bulan Juli Tahun 2025, saya tanyakan dulu ke yang menangani disaat itu iya pak, Kalo Dinas Lingkungan Hidup melalui mekanisme pengadaan Dan CV nya adalah CV Arihanka Mandiri, terangnya.
(Epy)





