Mandailing Natal Metrozone Net
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mandailing Natal berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, pada Selasa (11/8/2026) malam.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial RY dan MF. Keduanya diketahui merupakan warga Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
Dari hasil penindakan, polisi menemukan barang bukti berupa 30 ball diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto mencapai 30.806,5 gram atau sekitar 30,8 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 plastik klip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,13 gram
Tidak hanya barang bukti narkotika, petugas turut mengamankan 2 unit telepon seluler, 2 tas gunung, serta 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tanpa nomor polisi yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua terduga pelaku
Setelah diamankan, RY dan MF beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Mandailing Natal untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan maupun pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polres Mandailing Natal berkomitmen tidak memberikan ruang bagi peredaran gelap narkoba serta mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman dan sehat
Jurnalis: Kabiro Metrozone Madina
Arbain Lubis










