
Satuan Tugas Tim Terpadu Penanganan Pertambangan Tanpa Izin (Satgas PETI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melakukan penyisiran terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Gadis, Kecamatan Kotanopan, Selasa (15/9/2026)
Dalam kegiatan penertiban tersebut, tim gabungan mengamankan tiga unit mesin Dongfeng yang oleh masyarakat setempat biasa disebut dompeng dari lokasi yang menjadi sasaran operasi
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Tugas Nomor 540/127/STP2MB-Madina/ST/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Represif pada Pertambangan Tanpa Izin (PETI)
Kegiatan diawali dengan apel persiapan yang berlangsung di Lapangan Kantor Bupati Lama, Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, sekitar pukul 08.00 WIB
Setelah apel, tim gabungan bergerak menuju kawasan DAS Batang Gadis untuk melakukan penyisiran dan penertiban.
Pelaksanaan operasi dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif. Tim tetap mengedepankan edukasi kepada masyarakat sekaligus berpedoman pada ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Tiga unit mesin dompeng yang berhasil diamankan dari lokasi selanjutnya dititipkan di Polsek Kotanopan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut
Selain mengamankan mesin, tim gabungan juga memusnahkan sejumlah box yang digunakan untuk menyaring batu dan pasir. Box tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi
Operasi melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Madina, TNI, Polri, dan Kejaksaan, serta mendapat dukungan dari Forkopimcam setempat
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Madina, Muhammad Syail Lubis, mengatakan kegiatan penertiban tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan, khususnya kawasan DAS Batang Gadis
Kami melaksanakannya secara humanis, kami berikan edukasi kepada masyarakat bahwa PETI merusak lingkungan dan tidak memiliki izin,” ujar Syail.
Menurutnya, DAS Batang Gadis memiliki peran penting bagi lingkungan dan merupakan bagian dari kawasan cagar biosfer. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin
Syail juga berharap masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas PETI dapat beralih ke pekerjaan yang legal serta tidak merusak lingkungan
“Pemkab Madina mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan bersama-sama menjaga kelestarian Batang Gadis untuk generasi mendatang,” pungkasnya.
Jurnalis:Tim




