Mandailing Natal – Metrozone net
Berdasarkan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Huta Bargot Lombang terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka, khususnya di Counter ZIKRI, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Res Narkoba Polres Mandailing Natal segera memerintahkan KBO Sat Res Narkoba, IPDA Azwar Fathli Batubara, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pada Sabtu, 21 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, berdasarkan Surat Perintah KRYD Nomor: Sprin/108/HUK.6.6/2026, tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal yang dipimpin oleh AKP Khairul Akbar Lubis bersama IPDA Pahrul Sakban Simanjuntak dan KBO Sat Narkoba IPDA Azwar Fathli Batubara melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 23.00 WIB, tim melakukan penggeledahan di Counter ZIKRI dengan disaksikan langsung oleh personel Sat Res Narkoba Polres Mandailing Natal, yakni BRIPTU Habibie, BRIPTU Alwi, BRIPTU Danu, BRIPTU Wirandi, dan BRIPTU Arya.
Penggeledahan tersebut juga turut disaksikan oleh Kepala Desa serta perwakilan BPD Desa Huta Bargot Lombang guna menjamin transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Z (37), warga Desa Huta Bargot Lombang, Kecamatan Huta Bargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Dari lokasi penggeledahan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu klip plastik transparan berisi narkotika dengan berat bruto 0,28 gram, 208 kaca pirex baru, satu plastik klip berisi plastik klip ukuran 10×6, satu plastik klip berisi plastik klip ukuran 6×4, satu unit timbangan elektrik, lima mancis, lima skop, dua kaca pirex bekas pakai, satu pipet, satu plastik klip transparan bekas pakai, satu gunting, lima botol bong siap pakai, serta satu unit handphone Android merek Oppo A 12 warna biru.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Mandailing Natal guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen Kapolres Mandailing Natal, AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Mandailing Natal.
Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar.
Peliput: Arbain Lubis






