Kabanjahe – Suasana bulan suci Ramadhan di wilayah Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo, diwarnai keluhan warga terkait dugaan aktivitas perjudian jenis tembak ikan (gelper) yang disebut beroperasi di jalur utama Kabanjahe–Merek, tepatnya di kawasan Situnggaling menuju Seribu Dolok.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada Senin (23/02/2026), lokasi yang dimaksud berada di pinggir jalan besar, di sekitar bengkel sepeda motor Ajinembah. Warga menyebut mesin permainan diduga menyala hampir sepanjang hari.
“Sudah lama buka. Sekarang bulan Ramadhan pun tetap beroperasi,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sejumlah masyarakat menyampaikan keresahan, terlebih karena lokasi tersebut disebut berdekatan dengan permukiman dan rumah ibadah. Mereka khawatir praktik perjudian dapat berdampak pada ketertiban lingkungan dan moral generasi muda.
Beberapa orang tua mengaku resah karena anak-anak remaja mulai mencoba permainan tersebut. Selain itu, ada pula keluhan terkait kepala keluarga yang diduga menghabiskan uang belanja di lokasi permainan.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai makin meluas,” ujar seorang ibu rumah tangga.
Warga juga meminta perhatian dari jajaran Polres Tanah Karo agar melakukan pengecekan dan penertiban jika benar terdapat unsur perjudian sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, praktik perjudian dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait informasi tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi guna memastikan fakta dan mendapatkan penjelasan berimbang.
Ramadhan menjadi momentum refleksi dan peningkatan nilai spiritual bagi umat Muslim. Masyarakat berharap suasana kondusif dapat terjaga, serta aparat dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum demi ketertiban bersama.







