Polres Bangka Barat Gelar Konferensi Pers, Pengungkapan Perkara Tanaman Puluhan Batang Ganja di Kawasan Bukit Menumbing

Bangka Barat, Metrozone.net, –

Polres Bangka Barat melaksanakan konferensi pers ungkap kasus narkoba jenis tanaman ganja yang dipimpin oleh Wakapolres Bangka Barat, Kompol Iman Teguh Prasetiyo didampingi Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetio dan Kasie Humas Ipda Ardianis, di gedung Catur Prasetiya.

Tim gabungan Sat Narkoba dan Polsek Mentok berhasil mengamankan RS (27) warga Desa Airputih, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, lantaran menanam puluhan batang ganja di kebun milik orang tuanya di Kawasan Bukit Menumbing, Mentok Kabupaten Bangka Barat.

Wakapolres Bangka Barat Kompol Iman Teguh Prasetiyo menjelaskan Awalnya tim gabungan anggota Sat Resnarkoba, Polsek Mentok
Polres Bangka Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya tanaman yang diduga jenis ganja di kebun milik JHONI yang merupakan orang tua RS yang beralamat di Dusun 1 Air Putih Desa Air Putih Kec. Mentok Kab. Bangka Barat. Selasa (26/09/2023)

“Kemudian pada hari Selasa
tanggal 19 September 2023 tim gabungan melakukan penyelidikan terhadap pemilik tanaman yang diduga jenis ganja tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku RS di Kp. Air Samak Kel. Menjelang Kec. Mentok Kab. Bangka
Barat.” Tutur Wakapolres

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, barang bukti ganja dibawa ke Palembang Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan di laboratorium. Iman juga menyebut pelaku RS ini sudah dua kali menanam tanaman ganja.

“RS sudah dua kali menanam ganja. Pertama dia menanam pada bulan Febuari dan panen bulan Juli ada dua batang. Kemudian menanam kembali dari Juli sampai September 2023 sebanyak 19 batang dan belum sempat panen. Ganja ini untuk digunakan pelaku untuk konsumsi pribadi,” ungkap Wakapolres

Pelaku menanam ganja tanpa sepengetahuan orang tuanya di lahan kosong sekitar perkebunan. Atas perbuatan pelaku diancam pasal 111 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *