Kasus Pembunuhan di Gowa, Empat DPO Berhasil Diamankan Kejari Gowa

Hukum/Kriminal210 Dilihat

Gowa,– Tim Tabur Intelejen Kejari Gowa yelah berhasil mengamankan 4 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Gowa dalam perkara tindak pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati di Bela Punranga Kecamatan, Parangloe Kabupaten Gowa, Ujar Achmad Arafat Arief Bulu, S,H, M.H, Selaku Kasi Intelejen Kejari Gowa, Jumat (22/9).

Achmad Arafat Arief Bulu menjelaskan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa bersama Tim Resmob Polres Gowa, telah berhasil mengamankan “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Gowa Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan mati Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

Selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid/2022 Tanggal 28 November 2022, Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 5 (lima) tahun Kurungan Penjara.

” Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun) yang berdomisili di Desa Belapunranga Kecamatan Parangloe Kabuoaten Gowa sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Gowa namun tidak diketahui keberadaan Terpidana, maka Kejaksaan Negeri Gowa melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa untuk selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI “, Ungkapnya

Setelah TIM Tabur Kejari Gowa mengamankan Terpidana Terpidana selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana menuju Kantor Kejaksaan Negeri Gowa tiba sekitar Pukul 23.50 Wita.

Buronan atas nama Terpidana SANGKALA DG MALING (62 Tahun), BASRI DG RALA (47 Tahun), MUH NASIR DG RURUNG (50 Tahun) & NYAMPA DG MUNTU (53 Tahun)yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Gowa untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar.

” Kami ucapkan Terima Kasih kepada Tim Resmob Polres Gowa serta Polsek Parangloe beserta jajarannya atas bantuannya dalam pelaksanaan eksekusi BURONAN Kejaksaan Negeri Gowa”.

Terpisah, Kajari Gowa Yeni Andriani, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajari Gowa menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Tegasnya.

Pewarta: Abu Algifari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *