Natuna, Metrozone.net- Kasus pengamanan kapal tanker MT Fenghuang oleh TNI Angkatan Laut di perairan Natuna turut menyoroti nasib nakhoda kapal, Captain Avma, warga negara Filipina.
Di tengah proses penanganan perkara MT Fenghuang, kuasa hukum Captain Avma dari Jesicha Soeharto & Partners Law Office Bali menyampaikan bahwa posisi sang nakhoda perlu dilihat secara objektif. Menurut kuasa hukum, terdapat sejumlah bukti dan dokumen yang menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi pada MT Fenghuang berkaitan erat dengan permasalahan perusahaan dan hubungan kerja yang tidak semestinya dibebankan kepada nakhoda.
Tim Penasehat Hukum yang mendampingi kepentingan Captain Captain Avma terdiri dari:
1. Jesicha Juliandari S.H., 2. Fitri Anisa, S.H., 3. Prillia Nur Hidayah, S.H.., 4. Apriady Eliwltopo Sitinjak, S.H., 5. Dimas Roland Jonas Suhartono, S.H., 6. Khresna Wisantya, S.H., 7. Caesar Himajuta Wardana Kesdu, S.H.
Berdasarkan bukti yang dimiliki kuasa hukum, Captain Avma disebut berada dalam posisi sebagai pekerja yang menjalankan tugasnya sebagai nakhoda, sementara sejumlah persoalan yang terjadi menyangkut hubungan antara perusahaan, pemilik kapal, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap MT Fenghuang.
Persoalan Gaji Menjadi Salah Satu Sorotan: Salah satu hal yang disoroti kuasa hukum adalah persoalan pembayaran hak-hak nakhoda dan awak kapal.
Kuasa hukum menyebut terdapat bukti yang berkaitan dengan pembayaran gaji Captain Captain Avma yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan pemberi kerja. Kondisi tersebut dinilai penting untuk diungkap karena dapat memberikan gambaran mengenai posisi sebenarnya dari nakhoda sebelum dan ketika MT Fenghuang menghadapi persoalan di perairan Indonesia.
“Posisi nakhoda harus dilihat berdasarkan fakta dan dokumen yang ada. Nakhoda merupakan pekerja yang menjalankan tugas berdasarkan hubungan kerja dengan perusahaan. Karena itu, persoalan perusahaan dengan pemilik kapal maupun pihak lainnya tidak dapat serta-merta dibebankan kepada nakhoda,” demikian pokok keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum.
Nakhoda Bukan Pemilik Kapal: Dalam kasus seperti MT Fenghuang, status nakhoda perlu dibedakan dengan status pemilik kapal maupun perusahaan yang mengoperasikan kapal.
Nakhoda bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas operasional dan keselamatan pelayaran sesuai kewenangannya. Namun, persoalan mengenai kepemilikan kapal, hubungan kontraktual perusahaan, muatan, maupun sengketa antarpihak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan masing-masing pihak.
Karena itu, tim Penasehat Hukum Capt. Avma dari Jesicha Soeharto & Partners Law Office Bali meminta agar pemeriksaan terhadap Captain Avma dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berdasarkan posisi atau jabatannya sebagai nakhoda.
Penasehat Hukum Minta Fakta Dibuka Secara Utuh: Menurut tim Penasehat Hukum, rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum MT Fenghuang diamankan di perairan Natuna perlu ditelusuri secara lengkap.
Termasuk di antaranya hubungan kerja Captain Avma dengan perusahaan, instruksi yang diterima selama menjalankan tugas, kondisi pembayaran gaji, komunikasi dengan perusahaan, serta tindakan-tindakan yang dilakukan oleh pihak lain sebelum kapal berada di wilayah perairan Indonesia.
Bukti-bukti tersebut, menurut tim Penasehat Hukum, diharapkan dapat membantu aparat penegak hukum melihat perkara secara proporsional dan memisahkan antara tanggung jawab pribadi nakhoda dengan persoalan perusahaan atau sengketa yang melibatkan kapal MT Fenghuang.
Tim Penasehat Hukum juga menegaskan pentingnya memberikan kesempatan kepada Captain Avma untuk menyampaikan keterangan dan bukti yang dimilikinya selama proses pemeriksaan berlangsung.
Menunggu Proses Hukum: Kasus MT Fenghuang masih harus dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum dari pihak berwenang. Oleh sebab itu, berbagai tuduhan atau informasi mengenai kapal maupun orang-orang yang berada di atasnya perlu dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi Jesicha Soeharto Law Office Bali, yang terpenting adalah memastikan bahwa hak-hak Captain Avma sebagai seorang pekerja dan warga negara asing yang berada dalam proses hukum di Indonesia tetap diperhatikan.
Dengan adanya bukti dan dokumen yang disebut telah dimiliki kuasa hukum, posisi Captain Avma diharapkan dapat diperiksa secara objektif sehingga persoalan yang sebenarnya terjadi di balik MT Fenghuang dapat terungkap secara utuh.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak perusahaan, pemilik kapal, maupun pihak berwenang untuk memberikan klarifikasi dan keterangan terkait informasi dalam pemberitaan ini.
Editor: 5093N9













