Polsek Muara Batang Gadis Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, 97,51 Gram Diamankan

 

Mandailing Natal Metrozone Net

Personel Polsek Muara Batang Gadis, Polres Mandailing Natal (Madina), berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Sikapas, Kecamatan Muara Batang Gadis, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, Kamis (10/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang pria berinisial IRHAM (26) dan FAUZI (28). Keduanya diamankan di sebuah kafe yang berada di Desa Sikapas setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Muara Batang Gadis kemudian melakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendatangi Cafe RJ di Desa Sikapas dan mengamankan kedua terduga.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,64 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Tidak berhenti di lokasi pertama, petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah kontrakan salah seorang terduga yang berada di Desa Sikapas.

Dalam penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan sebuah brankas. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam brankas tersebut ditemukan narkotika jenis sabu dengan berat mencapai 96,87 gram.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari dua lokasi tersebut mencapai 97,51 gram.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai, telepon seluler, plastik klip, kaca pirex serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Selanjutnya, IRHAM dan FAUZI bersama seluruh barang bukti diamankan oleh petugas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tersebut kemudian dikoordinasikan dan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Mandailing Natal guna dilakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya jajaran Polres Mandailing Natal dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Mandailing Natal.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari ancaman narkoba.

Jurnalis: Arbain

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *