DPW IPM 08 Lampung Laporkan Budi Arie ke Polda Lampung ;Minta Polemik Politik Diuji Melalui Jalur Hukum

 

LAMPUNG,Metrozone.Net—

Dewan Pimpinan Wilayah Indonesia Pembaharuan Maju 08 (IPM 08) Provinsi Lampung resmi melaporkan Ketua Umum PROJO, Budi Arie Setiadi, ke Polda Lampung terkait pernyataan politiknya yang telah memicu berbagai spekulasi dan perdebatan di tengah masyarakat.

Ketua DPW IPM 08 Provinsi Lampung, Abdul Razak, mengatakan laporan tersebut ditempuh bukan untuk menghakimi atau memberikan vonis terhadap Budi Arie, melainkan sebagai upaya mendorong agar polemik yang berkembang dapat diuji melalui mekanisme hukum yang benar.

Menurut Abdul Razak, pernyataan yang telah menjadi konsumsi publik berpotensi menimbulkan berbagai penafsiran. Karena itu, ia menilai perlu ada kejelasan melalui proses hukum agar opini yang berkembang di masyarakat tidak semakin liar.

“Laporan ini kami sampaikan untuk meredakan opini yang semakin liar di masyarakat. Kita berharap agar para elite politik memberikan edukasi yang mendidik kepada masyarakat, bukan malah membuat kegaduhan,” ujar Abdul Razak.

Ia menegaskan, persoalan tersebut tidak seharusnya terus berkembang menjadi perang opini di ruang publik. Menurutnya, apabila terdapat pernyataan yang dipersoalkan dan dinilai memiliki konsekuensi hukum, maka mekanisme hukum harus menjadi jalan untuk memperoleh kepastian.

Abdul Razak juga menanggapi apabila pernyataan Budi Arie disebut sebagai pendapat pribadi atau pandangan politik.

Menurutnya, kebebasan menyampaikan pendapat memang merupakan bagian dari kehidupan demokrasi. Namun, ketika sebuah pernyataan menimbulkan polemik luas dan kemudian dipersoalkan dari aspek hukum, pembuktiannya harus diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

“Meski dikatakan itu pendapat pribadi, tetap harus dibuktikan melalui jalur hukum yang benar. Biarlah proses hukum berjalan dan biarlah keputusan pengadilan yang mengatakan seseorang bersalah atau tidak bersalah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun lembaga peradilan dengan menyatakan seseorang telah bersalah sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum.

“Kami tidak ingin menjadi hakim. Kami hanya melaporkan dan menyerahkan seluruh prosesnya kepada aparat penegak hukum. Ada mekanisme pemeriksaan, ada alat bukti, ada saksi, dan pada akhirnya ada pengadilan yang menentukan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak,” katanya.

Abdul Razak berharap para elite politik lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada publik. Menurutnya, setiap pernyataan yang disampaikan oleh tokoh politik memiliki dampak yang lebih luas karena dapat dengan cepat menyebar melalui media sosial.

Ia meminta para elite politik menggunakan ruang publik untuk memberikan pendidikan politik yang sehat kepada masyarakat.

“Kami berharap para elite politik memberikan edukasi yang mendidik kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat justru dibuat bingung, resah atau terpecah akibat pernyataan yang menimbulkan banyak tafsir. Elite politik seharusnya memberikan keteladanan dalam berdemokrasi,” ujarnya.

Menurut Abdul Razak, masyarakat saat ini membutuhkan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan pernyataan yang kemudian memicu spekulasi tanpa ujung.

“Kalau memang sebuah pernyataan tidak bermasalah secara hukum, tentu akan terlihat dari prosesnya. Sebaliknya, kalau memang ada persoalan hukum, biarkan aparat bekerja. Jangan masyarakat yang terus dipaksa menafsirkan sendiri,” tambahnya.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap polemik tersebut, Abdul Razak juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial.

Ia meminta masyarakat tidak langsung mempercayai potongan video, narasi, maupun komentar yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Jangan mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Serahkan proses ini kepada aparat penegak hukum dan hormati proses hukum yang berjalan,” ucapnya.

Abdul Razak menegaskan bahwa laporan DPW IPM 08 Lampung tidak boleh dipandang sebagai upaya untuk memperkeruh situasi politik. Sebaliknya, ia berharap proses hukum justru dapat memberikan kepastian dan menghentikan berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.

“Tujuan kami bukan membuat kegaduhan baru. Justru kami ingin persoalan ini mendapatkan kejelasan melalui jalur hukum. Kalau sudah ada kejelasan berdasarkan hukum, maka opini liar di masyarakat juga dapat diredam,” pungkasnya.

DPW IPM 08 Lampung menyatakan akan menghormati seluruh tahapan proses hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah. ( Red/PM)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *