PANGKALPINANG – Perkembangan baru mencuat dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang muka (DP) pembelian rumah yang dilaporkan seorang warga, Ria Dahlia, ke Polresta Pangkalpinang. Di tengah proses penyidikan yang masih berjalan, pelapor mengungkap adanya fakta baru terkait aliran dana pembayaran DP rumah yang terungkap dalam mediasi di hadapan penyidik.
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2017 ketika Ria Dahlia berminat membeli satu unit rumah di kawasan Perumahan Arta Usaha Mandiri, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang. Saat itu, ia diminta membayar uang muka sebesar Rp8 juta sebagai syarat awal proses pembelian rumah.
Menurut Ria, pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening istri Amirullah atas arahan Amirullah sendiri. Ia mengaku tidak menaruh curiga karena mekanisme pembayaran tersebut juga diketahui dan disetujui oleh Dahari saat pertemuan di lokasi perumahan sekitar 25 hingga 26 Desember 2017.
“Saya transfer ke rekening istri Amir karena memang itu permintaan Amir sendiri dan saat itu Dahari juga mengetahui serta menyetujuinya,” ujar Ria.
Setelah pembayaran dilakukan, Ria mengaku menunggu proses pembangunan dan realisasi rumah sebagaimana yang dijanjikan. Namun waktu terus berjalan tanpa adanya kejelasan.
Selama bertahun-tahun, ia mengaku berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Berbagai komunikasi dan pendekatan persuasif dilakukan dengan harapan ada penyelesaian tanpa harus menempuh jalur hukum.
Namun hingga hampir sembilan tahun berlalu, rumah yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang muka yang telah dibayarkan juga tidak kunjung dikembalikan.
Merasa dirugikan, Ria akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut ke Polda Kepulauan Bangka Belitung pada 5 Desember 2025. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/185/XII/2025/SPKT/Polda Bangka Belitung sebelum kemudian dilimpahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam perjalanannya, Ria mengaku sempat meminta penjelasan kepada pihak pengembang perumahan terkait status pembayaran yang pernah dilakukannya. Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh informasi bahwa uang muka yang telah dibayarkan diduga tidak pernah diterima oleh pihak developer.
Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diketahui telah diterbitkan pada 1 Juni 2026. Selanjutnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga telah dikirimkan kepada pihak kejaksaan.
Meski demikian, Ria mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai jadwal gelar perkara maupun perkembangan lebih lanjut terkait status hukum pihak yang dilaporkan.
“Setiap kali saya menanyakan kapan gelar perkara untuk penetapan tersangka, saya belum mendapatkan jawaban yang pasti. Saya hanya diminta bersabar dan menunggu,” katanya.
Menurut Ria, ketidakjelasan tersebut menimbulkan pertanyaan karena proses penyidikan telah berjalan selama beberapa pekan sejak Sprindik diterbitkan.
Di tengah proses penyidikan, fakta baru muncul dalam mediasi yang digelar di Polresta Pangkalpinang pada 6 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ria, Amirullah, Dahari, dan penyidik yang menangani perkara.
Dalam mediasi tersebut, menurut Ria, Amirullah mengakui bahwa uang Rp8 juta yang diterimanya dari pelapor tidak sepenuhnya berada di tangannya.
Dari jumlah tersebut, sebesar Rp6 juta disebut telah diserahkan kepada Dahari, sedangkan Rp1 juta menjadi bagian Amirullah bersama almarhum Edward sebagai fee.
“Pengakuan itu disampaikan langsung oleh Amir di depan saya, Dahari, dan penyidik saat mediasi berlangsung,” ujar Ria.
Ia mengakui tidak terdapat bukti tertulis mengenai penyerahan uang Rp6 juta tersebut. Namun menurutnya, pernyataan itu disampaikan secara langsung dalam forum mediasi yang disaksikan seluruh pihak yang hadir.
Ria menilai pengakuan tersebut menjadi penting karena sebelumnya Dahari disebut pernah membantah mengenal Amirullah maupun menerima uang yang berkaitan dengan transaksi rumah tersebut.
“Awalnya Dahari mengaku tidak pernah kenal Amir. Namun dalam mediasi terungkap bahwa mereka saling mengenal dan Amir mengaku pernah menyerahkan uang Rp6 juta kepada Dahari,” katanya.
Menurut Ria, adanya kesediaan Dahari untuk turut mengganti kerugian yang dialaminya bersama Amirullah juga menjadi salah satu hal yang memperkuat keyakinannya bahwa terdapat keterkaitan dalam persoalan tersebut.
Ria juga menegaskan bahwa dirinya menolak penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice atau perdamaian di luar proses peradilan.
Menurut dia, sikap tersebut diambil karena selama hampir sembilan tahun persoalan berjalan, pihak yang dilaporkan dinilai tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya maupun mengembalikan kerugian yang dialaminya.
“Saya menolak restorative justice karena sejak awal saya tidak melihat adanya itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Selama bertahun-tahun saya sudah berusaha menempuh jalan kekeluargaan, meminta kejelasan, dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikannya secara baik-baik, tetapi tidak ada penyelesaian yang jelas,” tegasnya.
Ria mengaku sempat menduga dirinya dianggap tidak akan memperjuangkan persoalan tersebut karena jarang berada di Bangka.
“Saya menduga mereka berpikir saya jarang ke Bangka sehingga tidak akan mengurus persoalan ini. Tetapi saya tetap berusaha mencari kejelasan dan mempertahankan hak saya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa laporan yang dibuat bukan bertujuan mencari konflik, melainkan untuk memperoleh kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya.
“Biarlah proses ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saya menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan kepolisian dan berharap perkara ini dapat diungkap secara terang sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” katanya.
Ria berharap kepolisian dapat segera menuntaskan proses penyidikan dan memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah ia ajukan sejak akhir tahun lalu.
“Saya hanya berharap ada kejelasan hukum. Kasus ini sudah terlalu lama berjalan dan sekarang sudah masuk tahap penyidikan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Amirullah maupun Dahari terkait pengakuan yang disampaikan dalam mediasi tersebut maupun pernyataan pelapor terkait penolakan restorative justice. Sementara itu, penyidik Polresta Pangkalpinang masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara terang perkara yang dilaporkan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





