Pringsewu,MetroZone.Net-
Proyek strategis pembangunan dan perluasan jaringan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) IKK Way Sepagasan Tahun Anggaran 2026 yang dikerjakan di wilayah Kecamatan Pagelaran Utara, Sukoharjo, Banyumas dan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pengamat.
Di balik tujuannya yang mulia untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi ribuan warga, pelaksanaan proyek ini justru disinyalir banyak menyisakan kekhawatiran dan persoalan pelanggaran aturan, mulai dari aspek transparansi hingga standar keselamatan kerja.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pekerjaan yang baru berlangsung beberapa hari kerja ini ,
terlihat jelas ketiadaan papan informasi proyekyang seharusnya dipasang di titik strategis. Padahal, pemasangan papan yang memuat data lengkap seperti nilai kontrak, sumber dana, nama penyedia jasa, jadwal pelaksanaan, hingga rincian teknis adalah kewajiban mutlak yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Tanpa adanya papan tersebut, publik kesulitan mendapatkan data akurat dan hal ini dinilai sebagai bentuk penutupan akses informasi serta pelanggaran prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang negara.
“Sampai saat ini kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa kontraktornya dan kapan selesainya. Tidak ada satu pun papan petunjuk di lokasi galian pipa. Ini jelas bertentangan dengan aturan keterbukaan informasi, seolah-olah ada hal yang ingin ditutup-tutupi,” ungkap salah satu warga yang memantau jalanya pekerjaan dan enggan identitasnya dikutip.
Selain persoalan transparansi, pelaksanaan teknis di lapangan juga dinilai jauh dari Standar Operasional Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SOP K3). Terlihat puluhan pekerja sedang melakukan penggalian parit, pemasangan hingga sambungan pipa tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang layak.
Banyak yang bekerja tanpa helm pelindung, rompi pemantul cahaya, sarung tangan maupun sepatu keselamatan, padahal lokasi kerja berada di tepi jalan raya ,berdekatan dengan lalu lintas kendaraan dan gundukan galian tanah yang rawan menggangu pengguna jalan.
Belum lagi, pengamanan di sekitar lokasi pekerjaan sangat minim. Tidak ada rambu peringatan, pembatas sementara, maupun petugas pengatur lalu lintas, sehingga membahayakan pekerja maupun pengguna jalan umum. Kondisi ini sangat bertolak belakang dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker terkait, yang mewajibkan pengelola proyek menjamin keamanan dan kesehatan seluruh tenaga kerja serta masyarakat di sekitarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu maupun penyedia jasa pelaksana belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. Masyarakat mendesak Inspektorat Daerah, BPKP, serta BPH Migas dan aparat penegak hukum untuk segera turun melakukan audit dan investigasi mendalam. Warga menuntut agar proyek ini diperbaiki sesuai spesifikasi, seluruh pelanggaran ditindak, dan prinsip transparansi ditegakkan demi menjamin manfaat jangka panjang dari fasilitas air bersih yang sangat dinanti-nantikan ini.
“Kami butuh air bersih, tapi kami juga menuntut proyek ini dikerjakan benar, aman, dan terbuka. Jangan sampai uang negara habis, tapi hasilnya amburadul dan membahayakan,” tegas perwakilan warga (Epy)




