Banyuwangi, Metrozone.net– Sebuah insiden pengeroyokan maut di jalur utama Situbondo–Banyuwangi di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro menewaskan satu orang. Hingga saat ini, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi telah mengamankan 14 orang yang diduga terlibat, sementara tiga pelaku utama masih dalam pengejaran intensif aparat kepolisian.
Menurut, Wakasat Reskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Didik Harianto, saat di wawancarai pada Jumat (06/02/2026), mengatakan bahwa hasil pemeriksaan sementara mengidentifikasi lima orang secara langsung melakukan pemukulan terhadap korban.
“Dari sekitar 18 orang yang berada di lokasi kejadian, seluruhnya sempat kami amankan untuk pemeriksaan. Lima orang teridentifikasi melakukan pemukulan, sementara tiga lainnya masih kami buru,” jelas IPTU Didik.
IPTU Didik Harianto menjelaskan kronologis, kejadian tragis ini bermula dari keributan antara korban YB dan sekelompok anak punk. Kelompok tersebut diketahui mengamen dan bergerombol di depan rumah korban, bahkan menghentikan kendaraan yang melintas hingga menimbulkan kemacetan dan suara klakson. Kondisi ini membuat ibu korban merasa tidak nyaman, memicu cekcok yang berujung pada tindak kekerasan.
“Para pelaku emosi dan terjadi pengeroyokan secara bersama-sama terhadap korban sampai mengalami luka yang parah,”jelasnya
IPTU Didik menerangkan Hasil pemeriksaan dari rumah sakit, YB korban pengeroyokan mengalami luka serius di bagian kepala akibat penganiayaan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong.
“Korban dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.terangnya.
Lanjut, IPTU Didik menambahkan dalam penanganan kasus ini, polisi telah mengamankan barang bukti berupa gitar yang digunakan untuk memukul korban, serta pakaian korban saat kejadian. Dua pelaku berhasil diamankan lebih awal, disusul satu pelaku lainnya yang diamankan di wilayah Situbondo. Tiga pelaku yang masih buron diketahui melarikan diri ke arah barat.
“Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP baru dan Pasal 466 KUHP baru tentang penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing pelaku serta menangkap tiga tersangka yang masih melarikan diri,”
Selain itu, IPTU Didik mengatakan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli gabungan bersama Polsek jajaran dan membubarkan kelompok pemuda yang berpotensi menimbulkan gangguan, khususnya di jalur rawan.imbuhnya.
Pewarta: Ganda
Editor: 5093N9








