MSK-I DESAK DINAS PUPR PAPUA BARAT DAYA TERTIBKAN 41 ASOSIASI, VERIFIKASI LEGALITAS BADAN HUKUM

Berita155 Dilihat

RAJA AMPAT, METROZONE.NET– Ketua Umum Organisasi Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Wilayah Provinsi Papua Barat Daya, Adolfinus Watem, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua Barat Daya segera melakukan penertiban dan verifikasi menyeluruh terhadap sekitar 41 asosiasi atau perkumpulan yang berada di bawah kepemimpinan Yance Iek dan Thomas Baru,”Sabtu, (7/11/2026).

Adolfinus meminta Sekretaris Dinas PUPR bersama Kepala Bidang Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan agar melakukan pemeriksaan secara serius terhadap seluruh dokumen administrasi serta keabsahan badan hukum setiap asosiasi sebelum dilibatkan dalam kegiatan maupun proses pembagian paket pekerjaan.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap asosiasi benar-benar memiliki legalitas yang sah dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” Sabtu, 7 November 2026.19.22 WIT

“Jangan hanya melihat keberadaan asosiasi berdasarkan nama atau kepengurusannya. Dinas PUPR harus memastikan terlebih dahulu apakah setiap asosiasi memiliki dokumen pendirian dan legalitas badan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” papar Adolfinus.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah dokumen penting yang harus menjadi objek pemeriksaan dan verifikasi, antara lain:

1. Akta notaris pendirian asosiasi atau perkumpulan.
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
3. Susunan kepengurusan tingkat Provinsi Papua Barat Daya.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) asosiasi.
5. Surat keputusan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum melalui Administrasi Hukum Umum (AHU), sesuai bentuk badan hukumnya.
6. Surat Keputusan (SK) kepengurusan yang sah.
7. Alamat sekretariat yang jelas dan dapat dibuktikan keberadaannya di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.

Adolfinus juga mempertanyakan mekanisme penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) apabila terdapat asosiasi yang belum memenuhi persyaratan administrasi maupun ketentuan legalitas.

“Pertanyaannya, bagaimana sebuah asosiasi dapat memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Kesbangpol apabila dokumen administrasi dan legalitas hukumnya belum lengkap? Karena itu, kami meminta seluruh persyaratan diperiksa dan diverifikasi secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Dinas PUPR harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam setiap proses pelibatan asosiasi, termasuk apabila terdapat keterkaitan dengan penyaluran maupun pembagian paket pekerjaan.

Menurutnya, verifikasi legalitas merupakan langkah penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan, praktik yang tidak transparan, serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan organisasi atau asosiasi untuk kepentingan tertentu.

MSK-I berharap Dinas PUPR tidak memberikan ruang bagi asosiasi yang belum mampu membuktikan kelengkapan administrasi dan keabsahan legalitasnya untuk terlibat dalam proses yang mensyaratkan pemenuhan ketentuan tersebut.

“Apabila terdapat asosiasi yang tidak dapat menunjukkan dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku, maka status hukum dan kelayakannya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai suatu asosiasi langsung dianggap sah tanpa melalui proses verifikasi yang jelas,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas PUPR dan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya bekerja secara profesional, objektif, dan transparan agar seluruh asosiasi memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan aturan administrasi.

“Persoalan ini harus menjadi perhatian serius. Kami ingin memastikan bahwa seluruh organisasi atau asosiasi yang terlibat dalam kegiatan pemerintah benar-benar memenuhi persyaratan hukum. Jangan sampai administrasi yang tidak tertib membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan dan merugikan kepentingan publik,” imbuh Adolfinus.

Ia menambahkan, MSK-I akan terus mendorong pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam tata kelola administrasi dan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Provinsi Papua Barat Daya.

“Kami meminta pemerintah daerah menjalankan tugas pengawasan secara bertanggung jawab demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan,” tutup Adolfinus Watem.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *