Mantan Kades Ismail Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Proses Hukum Kejari Bangka

Berita34 Dilihat

Bangka, Metrozone.net –

Kuasa hukum Ismail, Jailani Hasyim, SH, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Sungailiat pada 28 Oktober 2026. Permohonan tersebut bertujuan meminta pengadilan menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan dalam penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.

Berdasarkan keterangan tertulis dan materi permohonan yang disampaikan pihak pemohon, terdapat sejumlah aspek prosedur hukum yang dipersoalkan, mulai dari surat penetapan tersangka, kecukupan alat bukti, hingga dasar penerbitan surat perintah penahanan.

Keberatan tersebut merupakan argumentasi dari pihak pemohon yang masih perlu diuji dalam proses praperadilan. Hingga berita ini disusun, tanggapan resmi dari Kejari Bangka mengenai materi permohonan tersebut masih ditunggu.

Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka

Dalam materi permohonannya, Jailani mempersoalkan surat penetapan tersangka Ismail Nomor TAP-07/L.9.11/Fd/1/09/2026. Menurut pihak pemohon, surat tersebut dinilai belum memuat uraian singkat mengenai perkara yang disangkakan serta penjelasan mengenai hak-hak tersangka secara memadai.

Kuasa hukum juga mempertanyakan pemenuhan ketentuan hukum acara pidana terkait penetapan tersangka berdasarkan alat bukti.

Jailani menilai aspek-aspek tersebut perlu diperiksa oleh pengadilan untuk memastikan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain penetapan tersangka, pihak pemohon turut mempersoalkan surat perintah penahanan Ismail Nomor PRINT-07/L.9.11/Fd/1/T-2/09/2026 tertanggal 10 September 2026.

Menurut Jailani, surat penahanan tersebut dinilai belum menjelaskan secara memadai alasan penahanan dan uraian singkat perkara yang disangkakan kepada kliennya.

Dalil-dalil tersebut menjadi bagian dari permohonan yang diajukan kepada pengadilan. Penilaian mengenai keabsahan tindakan hukum yang dipersoalkan merupakan kewenangan hakim praperadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Sampaikan Penjelasan Terkait Dokumen Kelompok Tani

Dalam permohonannya, Jailani juga menyampaikan bantahan terhadap dugaan manipulasi dokumen yang dikaitkan dengan Ismail.

Ia menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan dokumen pembentukan kelompok tani hutan yang ditandatangani Ismail ketika menjabat sebagai kepala desa.

Menurut keterangan Jailani, dokumen pembentukan kelompok tani tersebut sebelumnya telah disusun oleh Tjen Tjauw Thijoeng alias Acung bersama sejumlah warga Dusun Bukit Luvi.

Dokumen itu, menurut pihak pemohon, berkaitan dengan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas sekitar 83,36 hektare yang disebut berada di kawasan hutan produksi.

Jailani menyebut kebun tersebut telah dibuka sejak 2008, sedangkan dokumen pembentukan kelompok tani ditandatangani pada 2021.

Ia juga menerangkan bahwa Ismail, menurut versi kuasa hukum, tidak terlibat dalam pembahasan awal pembentukan kelompok tani tersebut. Pembahasan itu disebut melibatkan kepala dusun, masyarakat setempat, Tjen Tjauw Thijoeng alias Acung, Firmansyah, dan Wahyudi.

Jailani merujuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.89/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 tentang Pedoman Kelompok Tani Hutan, khususnya Pasal 7, sebagai bagian dari argumentasinya.

Ia menambahkan bahwa proses pembentukan kelompok tani tersebut, menurut keterangannya, mendapat pendampingan Firmansyah yang disebut bertugas sebagai penyuluh pada UPTD KPHP Sigambir Kotawaringin di bawah Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Penjelasan mengenai proses pembentukan dokumen tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum. Penilaian terhadap relevansi dokumen, peran masing-masing pihak, dan kaitannya dengan perkara tetap memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta keterangan para pihak yang berwenang.

Perkara Dugaan Korupsi Masih Menjadi Pokok Persoalan

Berdasarkan materi permohonan yang disampaikan kuasa hukum, perkara yang menjerat Ismail berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan produksi.

Dalam materi tersebut, disebutkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Namun, dasar sangkaan, uraian perbuatan yang dituduhkan, dan penerapan ketentuan hukum tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi Kejari Bangka dan dokumen perkara yang relevan.

Pengajuan praperadilan sendiri merupakan upaya hukum untuk meminta pengadilan memeriksa aspek-aspek tertentu dari proses penegakan hukum yang dipersoalkan pemohon. Pengajuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa penetapan tersangka atau penahanan tidak sah.

Menunggu Penjelasan Resmi Kejari Bangka

Hingga berita ini disusun, redaksi masih menunggu penjelasan resmi Kejari Bangka mengenai keberatan yang diajukan kuasa hukum Ismail, termasuk dasar penetapan tersangka, pemenuhan ketentuan alat bukti, dan pertimbangan penahanan. Redaksi membuka ruang bagi pihak kejaksaan untuk memberikan klarifikasi guna melengkapi pemberitaan secara berimbang. Perkembangan permohonan praperadilan dan tanggapan resmi para pihak akan menjadi dasar pembaruan berita setelah informasi tersebut diperoleh dan diverifikasi. (Red/***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *