Pringsewu, Lampung, Metrozone.net –
Aktivis LSM TOPAN‑RI DPD Kabupaten Pringsewu Vepi A. menyampaikan hasil pemantauan lapangan terhadap dua proyek rekonstruksi jalan bersumber Dana Alokasi Umum (DAU) 2026 di wilayah Pringsewu yang diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Ia berencana melayangkan surat aduan resmi ke Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu serta pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu guna meminta pemeriksaan menyeluruh, Jumat (06/11/2026).
Proyek pertama adalah Rekonstruksi / Peningkatan Jalan Ruas Bulukarto‑Mataram senilai Rp 7.455.977.117 yang dikerjakan CV Salim Jaya Kontruksi dengan konsultan pengawas PT Manunggal Raksa Pratama. Berdasarkan pantauan Vepi A., kanstin barrier diduga dicetak secara manual di lokasi menggunakan molen kecil tanpa vibrator, tanpa job‑mix design terukur, proses curing kurang maksimal, serta tidak terlihat emboss identitas mutu seperti logo SNI dan kode mutu. Beberapa unit kanstin barrier terlihat keropos, gompal, dan mengalami cacat honeycomb; pemasangannya diduga menggunakan lapisan adukan dasar tipis bahkan diganjal batu serta potongan kayu, sementara unit yang rusak tetap terpasang. Vepi A. juga mendapati dugaan besi dowel tidak dicat anti‑karat merah dan tidak dibungkus plastik sesuai ketentuan. Konsultan pengawas PT Manunggal Raksa Pratama melalui pesan WhatsApp mengakui kanstin barrier seharusnya berasal dari pabrikan dan sudah menegur pelaksana, namun teguran tersebut belum diindahkan.
Proyek kedua yaitu Rekonstruksi / Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Ruas Sp 4 Pasar Adiluwih‑Tunggul Pawenang senilai Rp 983.283.043 yang dikerjakan CV Wungu Sejahtera Wijaya. Dari hasil pemantauan, Vepi A. menduga Tembok Penahan Tanah (TPT), rabat beton, serta rigid pavement mengalami ketidaksesuaian spesifikasi: dimensi dan mutu adukan TPT dikhawatirkan tidak mampu menahan tekanan tanah‑air, rabat beton permukaannya tidak rata dan curing kurang maksimal, sedangkan sebagian rigid pavement terlihat retak serta patah yang diduga akibat tahapan pelaksanaan kurang sesuai prosedur.
Atas temuan tersebut, LSM TOPAN‑RI meminta Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu turun langsung melakukan verifikasi lapangan, menunda sementara pembayaran item pekerjaan yang diduga bermasalah sampai ada hasil uji laboratorium terakreditasi, melaksanakan pengujian independen hammer test maupun core‑drill, serta memerintahkan pembongkaran dan penggantian apabila terbukti tidak memenuhi spesifikasi. LSM itu juga meminta Kejari Pringsewu memeriksa dokumen kontrak, spesifikasi teknis, job‑mix design, bukti uji lab, berita acara persetujuan material, dokumen kemajuan pekerjaan hingga administrasi pembayaran serta meminta keterangan pihak‑pihak terkait.
“Langkah ini merupakan bentuk sosial kontrol terhadap penggunaan dana publik agar hasil pembangunan berkualitas dan berumur panjang. Apabila pekerjaan yang terbukti tidak sesuai spesifikasi tetap dibayar penuh, hal itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujar Vepi A. Ia menambahkan pihaknya siap melengkapi bukti dokumentasi foto, salinan papan informasi proyek, serta keterangan konsultan pengawas untuk proses pemeriksaan nanti.
Hingga berita ini terbit, redaksi belum menerima tanggapan resmi dari CV Salim Jaya Kontruksi, CV Wungu Sejahtera Wijaya, PT Manunggal Raksa Pratama, maupun Dinas PUPR Kabupaten Pringsewu terkait keseluruhan temuan pemantauan LSM TOPAN‑RI. Redaksi tetap membuka ruang tanggapan dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait guna melengkapi isi berita ini.
(Red)





