Ogan Ilir .Metrozone.net– Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, bersama dengan BP3MI Sumsel melaksanakan penjemputan warga Kabupaten Ogan Ilir yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja.
Kedua warga Kabupaten Ogan Ilir yang jadi korban TPPO di Kamboja tersebut, yaitu, Pajri dan Agus Salim. Keduanya dijemput di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, Senin, 8 Juni 2026.
Selanjutnya, dilakukan penyerahan korban kepada pihak keluarga yang disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani, S.H., M.H, di Ruang Rapat Wakil Bupati Ogan Ilir.
Penjemputan warga Ogan Ilir yang menjadi korban TPPO di Kamboja ini, sebagai bentuk kepedulian dan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakatnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi kita semua agar selalu berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri, yang menjanjikan gaji besar namun tidak melalui prosedur resmi,” katanya.
Wabup menyampaikan, untuk hal tersebut, pastikan selalu memeriksa legalitas perusahaan penempatan dan mengurus seluruh dokumen melalui jalur yang sah.
“Mari bersama-sama mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jangan mudah tergiur iming-iming pekerjaan dengan proses cepat dan tanpa persyaratan yang jelas,” pintanya.
Wabup Ogan Ilir mengimbau, kepada masyarakat untuk melaporkan kepada instansi terkait, apabila menemukan indikasi perekrutan tenaga kerja ilegal.
“Laporkan kepada pihak berwenang, jikalau ada pihak-pihak yang menawarkan perekrutan tenaga kerja ilegal,” imbaunya.
Jurnalis
Endang Rajo Alam:



