KETUA UMUM MSK-I SOROTI PEMBANGUNAN DERMAGA FOLLEY SENILAI RP186 MILIAR, PEMBAYARAN TANAH ULAYAT DIPERTANYAKAN

Berita, Daerah202 Dilihat

RAJA AMPAT, METROZONE.NET— Ketua Umum Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I), Adolfinus Watem, menyoroti pembangunan dermaga di Kampung Folley, Distrik Misool Timur, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, yang disebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp186 miliar dengan sumber pendanaan APBN periode 2023–2027.

Sorotan tersebut mencakup progres fisik pembangunan yang berdasarkan informasi awal diterima MSK-I belum mencapai 100 persen, serta persoalan penyelesaian pembayaran tanah ulayat yang digunakan untuk mendukung pembangunan dermaga tersebut.

Dalam keterangannya pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.05 WIT, Adolfinus Watem menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai tanah ulayat seluas kurang lebih 12.500 meter persegi yang telah dilepaskan oleh pemiliknya untuk kepentingan pembangunan dermaga. Namun, berdasarkan informasi yang diterima, pembayaran atas tanah tersebut diduga belum diselesaikan sepenuhnya.

“Pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara transparan, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pada saat yang sama, hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat harus memperoleh kepastian penyelesaian,” demikian penegasan MSK-I melalui Adolfinus Watem.

Menurut Watem, besarnya nilai anggaran yang disebut mencapai Rp186 miliar perlu diikuti dengan keterbukaan informasi mengenai nilai kontrak, tahapan pelaksanaan pekerjaan, realisasi anggaran, capaian fisik pembangunan, serta target penyelesaian proyek.

Ia juga mempertanyakan faktor yang menyebabkan pembangunan dermaga tersebut belum mencapai penyelesaian 100 persen berdasarkan informasi yang diterima organisasinya. Oleh karena itu, MSK-I meminta instansi penanggung jawab proyek memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan pekerjaan, jadwal penyelesaian, serta status administrasi dan pembayaran tanah ulayat seluas kurang lebih 12.500 meter persegi tersebut.

“Pemerintah dan instansi terkait perlu menjelaskan persoalan ini secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran negara dan kepastian hak pemilik tanah ulayat,” ucap Watem.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dalam pengawasan pembangunan, terutama terhadap proyek infrastruktur yang menggunakan dana APBN. Dengan adanya penjelasan resmi, masyarakat dapat mengetahui perkembangan proyek sekaligus memastikan bahwa pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, MSK-I mendorong agar setiap dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan maupun persoalan pembayaran tanah ulayat yang belum tuntas ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang apabila ditemukan dasar dan bukti yang memadai.

“Jangan sampai pembangunan infrastruktur yang bertujuan meningkatkan pelayanan dan konektivitas masyarakat justru menyisakan persoalan yang belum memperoleh penyelesaian. Hak masyarakat pemilik tanah ulayat harus mendapat perhatian serius,” imbuhnya.

Adolfinus Watem berharap pemerintah dan instansi terkait segera memberikan klarifikasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai progres pembangunan dermaga di Kampung Folley, penggunaan anggaran, serta penyelesaian pembayaran tanah ulayat. Menurutnya, kejelasan tersebut penting agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan tanpa mengabaikan hak masyarakat adat.

Keterangan Pihak Terkait,
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari instansi penanggung jawab proyek, pelaksana pekerjaan, dan pihak terkait mengenai nilai anggaran, progres fisik pembangunan, serta status pembayaran tanah ulayat masih perlu diperoleh. Konfirmasi tersebut diperlukan untuk memastikan kelengkapan informasi dan memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

[ Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *