Ketua Umum IKMARA Kabupaten Sorong Soroti Pengurus Asrama Kota Sorong yang Mandul Aturan

KOTA SORONG PBD, METROZONE.NETIkatan Mahasiswa Raja Ampat (IKMARA) Kabupaten Sorong melayangkan kritik tegas terhadap tata kelola Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong yang dinilai tidak berjalan optimal serta belum mampu menegakkan aturan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Kritik tersebut disampaikan Ketua Umum IKMARA Kabupaten Sorong, Asriel Mambraku, pada Rabu, 16 September 2026. Ia menilai lemahnya pengawasan dan ketegasan internal pengurus telah menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan asrama yang seharusnya menjadi fasilitas bersama bagi mahasiswa Raja Ampat yang sedang menempuh pendidikan di Kota Sorong.

Menurutnya, salah satu persoalan yang perlu segera ditertibkan adalah penggunaan asrama oleh penghuni yang sudah menikah atau berkeluarga. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan fungsi utama asrama sebagai tempat tinggal mahasiswa aktif selama menjalani pendidikan.

“Jika penghuni yang sudah berkeluarga tetap dibiarkan menempati asrama, maka funAsrama merupakan fasilitas penunjang pendidikan mahasiswa. Karena itu, pengurus wajib menjalankan aturan dan AD/ART secara konsisten. Jangan sampai aturan hanya tertulis, tetapi tidak ditegakkan,” tegas Asriel Mambraku,” Rabu, 16 September 2026|12.46 WIT.gsi dan tujuan fasilitas tersebut menjadi tidak jelas. Pengurus harus berani mengambil sikap dan menegakkan aturan secara adil,” paparnya.

Selain persoalan status penghuni, IKMARA juga menyoroti dugaan ketidakmerataan pemanfaatan kamar. Menurut Asriel, akses terhadap fasilitas asrama harus dibuka secara adil bagi mahasiswa dari berbagai wilayah di Kabupaten Raja Ampat, bukan terkonsentrasi pada kelompok atau wilayah tertentu.

“Tidak boleh ada monopoli dalam pemanfaatan kamar. Semua mahasiswa Raja Ampat yang memenuhi persyaratan harus memperoleh kesempatan yang sama,” tegasnya.

IKMARA Kabupaten Sorong mendesak pengurus Asrama Mahasiswa Raja Ampat di Kota Sorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola asrama, menertibkan penghuni yang tidak memenuhi ketentuan, serta memastikan pembagian kamar dilakukan secara transparan dan berdasarkan aturan yang berlaku.

Asriel menegaskan, asrama bukan sekadar tempat tinggal, melainkan fasilitas pembinaan dan penunjang pendidikan mahasiswa Raja Ampat di tanah rantau. Karena itu, pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan mahasiswa dan dijalankan secara tertib, transparan, serta bertanggung jawab.

“Jika persoalan mendasar ini terus dibiarkan, maka fungsi asrama sebagai tempat pembinaan mahasiswa Raja Ampat akan semakin jauh dari tujuan awalnya. IKMARA tidak akan tinggal diam dan akan mengambil langkah organisasi lebih lanjut apabila pengurus tetap mengabaikan persoalan tersebut,” pungkas Asriel.

Akhirnya, IKMARA Kabupaten Sorong menegaskan bahwa pembenahan tata kelola asrama harus segera dilakukan agar fasilitas tersebut kembali menjalankan fungsi utamanya sebagai rumah belajar dan tempat pembinaan mahasiswa Raja Ampat secara adil dan bertanggung jawab.

[Alex Umpain]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *