Kejari Gowa Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Jasa JKN RSUD Syekyusuf

Berita, Daerah1283 Dilihat

Gowa, Metrozone.com —

Kejari Gowa telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan jasa pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional ( JKN) pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Tahun 2018 S/D juli Tahun 2023.

Dalam siaran persnya kepada Awak Media melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Gowa, Achmad Arafat Arief Bulu, S.H.,MH Senin (18 / 9 / 2023) , Bahwa Tim Penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gowa telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa terkait Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dari Pihak  Manajemen RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa yang Terindikasi Menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah Tahun 2018 S.D Juli Tahun 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT 04/P.4.13/FI.1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023.

Kemudian Dari hasil ekspose telah disetujui untuk menaikkan status perkara tersebut dari tahap Penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan surat perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor : PRINT 03/P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023, dimana dari hasil penyelidikan telah ditemukan adanya peristiwa pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa sebagai berikut :

Bahwa pada Tahun 2018 Direktur RSUD Syekh Yusuf menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa Nomor : 18a/RSUD-SY/II/2018 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, di dalam surat keputusan tersebut mengatur tentang pembagian jasa pelayanan JKN kepada seluruh pegawai rumah sakit baik ASN maupun Non ASN sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf c sebagai berikut:

  1. Dokter yang terdiri dari dokter, dokter spesialis, dokter spesialis konsultan, dokter gigi, dokter gigi spesialis, yang bersifat individu (by name) sesuai dengan kinerjanya;
  2. Perawat yang terdiri dari perawat/ perawat gigi/ bidan dirawat jalan, Rawat inap, IGD, IGD maternal, Perawatan intensif ICU/PERINTAOLOGI/NICU, Kamar bersalin, Kamar operasi dan anastesi, Petugas pelayanan penunjang radiologi, Laboratorium klinik, Laboratorium PA, fisioterapi;
  3. Tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker, Asisten apoteker,Tenaga farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD,  Rekam medik, Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship, Pengelola JKN, dan Tim medis bantuan.

Selanjutnya pada tahun 2019 Bupati Kabupaten Gowa mengeluarkan Peraturan. Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional dan diikuti oleh dikeluarkannya Surat Keputusan Direktur RSUD Syekh Yusuf antara lain:

  1. Nomor : 24/RSUD-SY/V/2019 sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa
  2. Nomor :445/28/RSUD-SY/V/2020 tentang sistem pembagian jasa pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
  3. Nomor : 445/08.a/RSUD-SY/I/2021 Sistem Pembagian Internal Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yususf Kabupaten Gowa.
  4. Nomor : 445/545/RSUD-SY/III/2022 tentang Sistem Pembagian Internal Jasa Pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa.
  5. Nomor : 800.1.12.2/01S/RSUD-SY tentang Pembagian Internal Jasa Pelayanan JKN RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, yang mana SK Direktur yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh direktur RSUD Syekh Yusuf yang menjabat pada saat itu seluruhnya tidak berdasarkan dengan Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019, paparnya.

Dimana pada SK Direktur yang dikeluarkan dari Tahun 2018 s.d. 2023 mengatur tentang jasa kebersamaan dan jasa rumah sakit yang peruntukannya sebagian diluar dari kepentingan rumah sakit padahal RSUD  Syekh Yusuf belum BLUD sehingga belum dapat menentukan dan mengatur keuangannya sendiri dan masih bergantung di DPA Kabupten Gowa, ” katanya.

Disamping itu peraturan BUPATI Nomor 45 Tahun 2019 tidak bersesuaian dengan SK Direktur yang dikeluarkan oleh RSUD Syekh Yusuf pada pasal 6 huruf C tentang tenaga kesehatan lainnya yang mana pada Perbup tersebut tidak menyebutkan tentang pembagian Jasa Rumah Sakit dan Jasa Kebersamaan sedangkan SK Direktur pada pasal 6 huruf C beserta lampiran surat keputusannya diatur mengenai pembagian jasa rumah sakit dan jasa kebersamaan, Sehingga Surat Keputusan Direktur tersebut bertentangan dengan Pasal 23 ayat 3 huruf a Peraturan menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah sakit dan kewajiban pasien, adapun dana jasa kebersamaan disimpan di rekening pribadi pengelola JKN dan Tahun 2018 sampai dengan bulan Juli Tahun 2023, Ujar Achmad

Atas perbuatan tersebut melanggar :

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang

Keuangan Negara : Pasal 3 ayat (1)

“Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”

Pasal 34 ayat (2)

“Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.”

Pasal 35 ayat (1)

“Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.”

2. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit Dan Kewajiban Pasien:

Pasal 23 Ayat (3) huruf a

“Kewajiban menjamin hak petugas yang bekerja di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan:

a. memberikan imbalan jasayang adil dan layak sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaannya”

3. Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Pembagian Jasa Pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional Pada Rumah Sakit Umum Daerah Syekh Yusuf tanggal 29 Oktober 2019 dalam Pasal 6 Ayat (3)

“Tenaga kesehatan lainnya yang terdiri dari Manajemen rumah sakit, Apoteker, Asisten apoteker, Tenaga, Farmasi, Tenaga gizi, Tenaga IPSRS, Laundry/CSSD, Rekam medik, Ambulance, Staf kantor dan administrasi, Dokter interenship, Pengelola JKN, dan Tim medis bantuan”

4. Bahwa berdasarkan pasal 12 huruf e Jo Pasal 12A (1) (2) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perbuahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “ dengan Maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara memberikan sesuatu, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.” , Pungkasnya.

(Abu Algifari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *