Jakarta, Metrozone.net– Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum anggota Brimob, Bripda MS, yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar di Maluku hingga meninggal dunia.
Instruksi tersebut disampaikan Sigit saat berada di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan bahwa tindakan tegas perlu dilakukan demi memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban.
“Ya, saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit.
Kapolri juga memerintahkan Kepolisian Daerah Maluku serta Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Proses penanganan, menurutnya, akan dilakukan dari sisi pidana maupun pelanggaran kode etik kepolisian.
Sigit menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Ia memastikan setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, Kapolri meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Ia mengarahkan agar perkembangan penanganan kasus disampaikan secara resmi oleh jajaran humas Polri dalam forum yang telah disiapkan.
“Memerintahkan kepada Kapolda dan Kadiv Propam ambil tindakan tegas, proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sigit kembali menegaskan prinsip yang selama ini ia terapkan dalam kepemimpinannya, yakni pemberian penghargaan (reward) kepada personel berprestasi serta penindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan.
Kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Brimob ini kini menjadi perhatian publik, khususnya di wilayah Maluku, seiring komitmen Kapolri untuk memastikan penanganannya berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan.
Editor: 5093N9







