Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Gelar Operasi Wirawaspada Periode Desember 2025

Batam, Metrozone.net- Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggelar Operasi Wirawaspada pada 9 hingga 12 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan operasi pengawasan keimigrasian yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia atas instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi, sebagai langkah preventif dalam mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian serta sebagai bagian dari upaya penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Operasi pengawasan dilaksanakan secara menyeluruh dan terfokus pada sejumlah kawasan industri serta tempat penginapan/hotel di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, antara lain Kawasan Kabil, Kawasan Kecamatan Galang, Kawasan Belian, Tanjung Sengkuang, Tanjung Uncang, serta Kecamatan Lubuk Baja.

Dalam pelaksanaannya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan administratif serta pemantauan kegiatan Warga Negara Asing (WNA). Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, sebanyak 18 (delapan belas) WNA diduga perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka pengumpulan bahan keterangan.

Hasil pengawasan di Kawasan Kabil pada PT HFMI dan PT PRI menunjukkan adanya 7 (tujuh) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, yang berdasarkan temuan awal perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kesesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan.

Selanjutnya, pengawasan di Kawasan Kecamatan Galang yakni di PT SB dan PT CR mendapati 11 (sebelas) WNA yang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan dan Izin Tinggal Terbatas, yang diduga memerlukan klarifikasi lebih lanjut, termasuk terkait kesesuaian wilayah izin tinggal dengan aktivitas faktual di lapangan.

Sementara itu, pada lokasi pengawasan lainnya, hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa keberadaan dan aktivitas WNA masih dalam koridor ketentuan keimigrasian, namun tetap dilakukan pencatatan dan pemantauan sebagai bagian dari fungsi pengawasan berkelanjutan.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, pada Selasa (16/12/2025), menyampaikan bahwa penegakan hukum keimigrasian dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan negara sekaligus dukungan terhadap kepentingan nasional. Setiap temuan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian.

“Operasi Wirawaspada ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Batam dalam melaksanakan pengawasan keimigrasian secara konsisten dan berkelanjutan, guna memastikan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia berada dalam koridor hukum yang berlaku. Kegiatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi para penjamin, pelaku usaha, dan penanggung jawab tenaga kerja asing agar senantiasa melakukan pengawasan internal serta memastikan legalitas dan kesesuaian jenis izin tinggal yang digunakan oleh orang asing di lingkungan kerja masing-masing,” ujarnya.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *