Jejak Motor Curian Bawa Jatanras ke Bali, Dua Terduga Curanmor Diamankan

Hukum/Kriminal26 Dilihat

Banyuwangi, Metrozone.net- Penelusuran sebuah sepeda motor yang hilang di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi hingga ke Bali. Dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut diamankan di Denpasar pada Sabtu (10/10/2026).

Kasus bermula pada Jumat (3/7/2026) ketika pemilik memarkir sepeda motor Honda Beat di area parkir Wisata Kalongan. Sekitar satu setengah jam kemudian, kendaraan tersebut diketahui sudah tidak berada di tempat.

Kerugian akibat kehilangan sepeda motor itu ditaksir sekitar Rp9,5 juta. Peristiwa kemudian dilaporkan kepada Polsek Kalipuro.

Petunjuk penting diperoleh pada Jumat (9/10/2026). Sepeda motor yang identik dengan kendaraan milik korban diketahui sempat berada dalam penguasaan seorang warga setelah diterima sebagai barang gadai senilai Rp3 juta.

Penerima gadai kemudian merasa curiga karena dokumen kendaraan yang diberikan tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Kendaraan tersebut akhirnya diserahkan kepada kepolisian dan kemudian dikoordinasikan dengan Tim Jatanras.

Dari pengembangan itu, polisi mengidentifikasi dua orang berinisial R.H. alias D dan I.E.Y. yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut.
Penelusuran keberadaan keduanya mengarah ke Pulau Bali. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya menemukan keduanya di kawasan Denpasar Timur.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi, S.I.K., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan terhadap barang bukti dan informasi yang diperoleh selama penyelidikan.

“Tim menelusuri keberadaan kendaraan, memeriksa keterangannya, kemudian mengembangkan petunjuk hingga mengarah kepada dua orang yang berada di Bali. Tim melakukan pengejaran dan keduanya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Lanang Teguh Pambudi.

“Pemeriksaan terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan memastikan konstruksi hukumnya berdasarkan alat bukti yang diperoleh.” Tambahnya

Perkara tersebut didalami dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Penyidik selanjutnya akan melakukan pemeriksaan secara pro justitia, melengkapi keterangan saksi, serta menggelar perkara untuk menentukan status hukum para pihak sebelum berkas perkara diproses lebih lanjut.

Editor: 5093N9

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *