Mandailing Natal-Metrozone net
Selasa, 31 Maret 2026, pukul 11.00 WIB hingga selesai, personel Polsek Linggabayu melaksanakan kegiatan monitoring sekaligus memberikan himbauan kepada masyarakat di Dusun Pulo Padang, Desa Simpang Durian, Kecamatan Linggabayu, Kabupaten Mandailing Natal.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak negatif dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau illegal mining.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Linggabayu menyampaikan secara langsung kepada warga agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas secara ilegal, baik menggunakan alat berat seperti excavator maupun mesin dongpeng.
Petugas menegaskan bahwa selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga melanggar hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Melalui pendekatan persuasif dan humanis, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga yang menerima himbauan terlihat memahami dan menerima apa yang disampaikan oleh pihak kepolisian.
Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Kegiatan ini langsung dipimpin Kapolsek Linggabayu IPTU Ilham P, S.H, M.H ,adapun personel yang melaksanakan kegiatan himbauan tersebut antara lain:
IPDA Fahrul Simanjuntak
BRIPKA S.A. Dongoran
BRIPKA Yusron Pandiangan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin sadar hukum dan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta keamanan wilayah.
Peliput: Arbain Lubis









