Meulaboh (Metrozone.net) – Inspektorat Kabupaten Aceh Barat memberikan peringatan keras kepada seluruh Keuchik (Kepala Desa) di wilayah tersebut terkait pengelolaan keuangan desa. Para Keuchik diingatkan untuk tidak langsung menggunakan dana hasil setoran temuan pemeriksaan sebelum dianggarkan secara resmi.
‘Dana tersebut wajib dimasukkan terlebih dahulu ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Perubahan (APBG-P) sebelum direalisasikan untuk program atau kegiatan desa.
Inspektur Kabupaten Aceh Barat, melalui Inspektur Pembantu (Irban) IV, Santoso, S.E., M.Si., menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan ini sangat krusial demi menjaga tata kelola keuangan gampong yang tertib, akuntabel, dan transparan.
Menurutnya, penggunaan dana secara langsung tanpa melalui mekanisme perubahan anggaran merupakan pelanggaran prosedur yang berpotensi memicu masalah hukum baru.
“Kalau dipakai duluan sebelum masuk APBG-P, itu bisa jadi temuan baru lagi. Jadi ikuti dulu mekanismenya,” ujar Santoso, Sabtu (16/5-2026)
Santoso menjelaskan, jika ada penerimaan gampong yang bersumber dari setoran dana temuan hasil audit, Keuchik bersama Tuha Peuet Gampong (Badan Permusyawaratan Desa) harus segera duduk bersama. Kedua lembaga desa ini diminta untuk langsung membahas perubahan anggaran.
Menurutnya, Langkah ini penting dilakukan agar semua arus kas masuk (penerimaan) tercatat secara resmi pada sistem keuangan desa, karena setiap pos pengeluaran memiliki dasar hukum yang sah.
Selain itu, seluruh laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran menjadi valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Santoso
Guna memastikan instruksi ini berjalan di lapangan, Inspektorat Aceh Barat berkomitmen untuk terus mengawal, melakukan pembinaan, serta memperketat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG).
Melalui upaya preventif ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap dapat meminimalisir risiko penyalahgunaan anggaran di tingkat desa. Selain itu, tertibnya administrasi ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja dan transparansi jalannya pemerintahan gampong.
(Almanudar)







