Elemen Masyarakat Soroti Dugaan Penyimpangan Dana Desa, Pada Pekon Siliwangi,Kec.Sukuharjo Yang Sedang Bergulir di Inspektorat

 

Pringsewu, Metrozone.net, – Dugaan penyimpangan dana desa di Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu Lampung,yang sedang bergulir di Inspektorat menjadi sorotan Elemen Masyarakat.
salah satunya yang inten memonitor Progres dugaan Pemyimpangan Dana Desa pada Pekon Siliwangi yakni DPD LSM TOPAN-RI Pringsewu.

sebagai mana di utarakan Sekjen Pevy,baru-baru ini.

menuturkan bahwa pihak Inspektorat telah mengambil langkah cepat dengan melakukan koordinasi dan Investigasi

khususnya team Investigasi dari Inspektorat, telah melakukan pemantauan awal atas laporan masyarakat terkait dugaan korupsi dana desa di Pekon Siliwangi,” ujarnya.salah satu sumber di inspektorat

Ia menjelaskan bahwa tim investigasi berada langsung di bawah tanggung jawab kepala Irban Investigasi selaku team investigasi. “Tim Investigasi ini kami yang tangani langsung. Kita serius mengawal proses ini supaya berjalan objektif,” ujarnya.

Team Investigasi juga menyampaikan bahwa saat ini pelaporan atas dugaan penyimpangan dana desa sudah masuk dalam tahap pemeriksaan oleh Inspektorat. Pihak Inspektorat melalui team investigasi telah memanggil mantan PJ Kakon, PJ kakon dan seluruh Aparatur pekon Siliwangi untuk dimintai klarifikasi.

“Yang dipanggil termasuk mantan PJ Kakon, PJ Kakon, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, Kaur Perencanaan, Aparatur, dan Pelaksanaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024
Kami juga sudah sampaikan kepada Pekon agar kooperatif dalam proses ini,” tegasnya.

di penghujung penyampaianya pihak Inspektorat menghimbau,Terkait pemberitaan yang sudah beredar di masyarakat, team investigasi berharap semua pihak untuk menunggu hasil resmi dari proses pemeriksaan. “Sekarang semuanya sedang berjalan. Jadi tunggu saja hasil pemeriksaan dari Inspektorat,tutup nya.

Perkara ini menjadi perhatian serius pemerintah Inspektorat, mengingat dana desa merupakan hak masyarakat yang harus dikelola secara akuntabel dan sesuai peraturan perundang undangan.
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *