Dugaan Penyimpangan Dana Desa di Pekon Siliwangi Memasuki Babak Baru, LSM Tri Nusa DPC Pringsewu, Laporkan di Kejari Pringsewu

 

Pringsewu, Metrozone.net,
Dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa pada Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo,Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru,.

LSM Tri Nusa DPC Pringsewu Laporkan permasalahan tersebut ke Kejari Pringsewu Senin (28 april 2025).

sebagai mana di utarakan ketua DPC LSM Tri Nusa,

atas dasar pengaduan Masyarakat dan hasil investigasi Tim LSM Tri Nusa,telah resmi melaporkan Pemerintahan Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo,yang patut di duga telah merugikan Negara,yang bersumber dari dana desa senilai Rp.94.500.000 (Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) tukas Ketua,LSM Tri Nusa,Abdul Manaf.

adapun lanjut Abdul Manaf,Pos Pos kegiatan yang di tenggarai telah terjadi penyimpangan meliputi,

pembuatan badan jalan, sumur bor, gajih insentif kader, dan pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

harapan kami setelah masuk nya Laporan/Pengaduan dari kami,guna penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan,kiranya APH dalam hal ini Kejari Pringsewu, bekerja Profesional dan Transparan tandas nya.

Untuk di ketahui kembali,Tim Investigasi LSM Tri Nusa,mendapatkan indikasi Penyimpangan
Iplementasi kegiatan di Pekon Siliwangi,Kecamatan Sukoharjo, di antaranya.

pembangunan pembuatan badan jalan yang terletak di Dusun 05/RT 12 dengan anggaran dana desa sebesar Rp.28.000.000, (Dua Puluh Delapan Juta Rupiah) dengan status tidak terlaksana di tahun 2024.

Pembuatan sumur bor yang terletak di Dusun 03/RT 06, juga belum terlaksana dengan anggaran dana desa sebesar Rp.42.700.000 ( Empat Puluh Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah) di Tahun 2024.

Pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk 33 orang penerima bantuan tahun 2024, tidak terlaksana/ belum tersalurkan ke warga.

Dan Insentif Kader di Tahun 202, belum tersalurkan dengan anggaran dana desa sebesar Rp.4.000.000 (Empat Juta Rupiah).

Adapun ketidaksesuaian itu, terjadi di penggunaan Dana Desa Tahun 2024, lalu yang belum tersalurkan ke warga Pekon Siliwangi sebanyak Rp.94.500.000 ( Sembilan Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah.(Vepy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *