Diduga Pemilik Warung Yang Ada Di Pandu Bisnis Solar Subsidi.

Berita198 Dilihat

Metrozone.net, MANADO,-

Salah satu pemilik warung yang ada di Kelurahan Pandu ternyata berbisnis Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar subsidi, hal tersebut terlihat di depan warung, Solar tersebut di jual pergalon.

Oknum pemilik warung tidak menghiraukan Undang-undanh Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55, dengan mencari keuntungan/ memanfaatkan Solar yang disubsidi oleh pemerintah melalui SPBU untuk cari keuntungan.

Pada saat awak media melakukan investigasi dengan langsung menuju salah satu warung yang ada di Kelurahan Pandu, Oknum pemilik warung sedang menyalin solar dari unit kendaraan roda empat jenis engkel ban Box  ke Galon yang sudah di siapkan.

Unit kendaraan engkel ban Box tersebut kepala  berwarna biru dengan plat DB 8401 AZ, yang sering digunakan oleh Oknum pemilik warung untuk di operasikan di SPBU peroleh Solar subsidi

Oknum pemilik warung saat di konfirmasi mengenai aktifitas bisnis Solar, menyampikan untuk peroleh Solar subsidi dengan mengoperasikan kendaraan engkel ban Box tersebut di SPBU dengan tangki standar dan sesuai barkot.

Ironisnya Solar subsidi yang di peroleh Oknum warung tersebut  dari SPBU di bisnis/ jual kembali padahal sudah jelas perbuatan penyalahgunaan Solar subsidi sudah tertuang dalam Undang-undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 dan jelas aturan tersebu sering terpangpang disetiap SPBU.

Perbuatan dengan bisnis Solar tersebut dapat merugikan Masyarakat umum dan merugikan Negara serta dapat berpotensi akan kelangkaan BBM Jenis Solar Subsidi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *