Diduga Ada Bangunan Liar, Dibangun di Bendung Raman Kampung Badransari

Berita1235 Dilihat

Punggur, Metrozone.net, –

Kepala Kampung Badransari Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung-Tengah, diduga berambisi membangun Objek Wisata di Kampung nya yang di beri Label Semenanjung Badran tanpa ijin Rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Mesuji Sekampung demi Keselamatan Kamis, 10/08/2023

Ironisnya Geliat Pembangunan Infrastruktur di Semenanjung Badran yang mengandalkan Alokasi Dana Desa (DD), ditengarai Kangkangi Peraturan dan Aspek Lingkungan yang memiliki Ketetapan Hukum dan Perundang-Undangan yakni mengenai Garis Sepadan Sungai(GSS) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB).

Hal ini berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan adanya Bangunan di pinggir Bendungan dan diatas Air.

Ada Proyek dengan DD Kampung Badransari, pembangunan dipinggir Bendungan bg (Red-media). ujar warga

Berdasarkan informasi awal ini, team media pun melakukan investigasi ke lokasi pembangunan yang dimaksud.

Dilokasi terlihat adanya pembangunan yang mangkrak Di sepanjang Bendungan yang diduga berasal dari Dana Desa (DD)

Pembangunan di pinggir Bendung Raman ini Patut di duga tidak berijin dari Balai besar wilayah sungai Mesuji sekampung/BBWS MS, sebagai mana di utarakan Petugas dari UPTD,SDA Balai Besar di Kota Metro,yang enggan di Kutip idntitas nya kepada Awak Media Kamis (10/08)di Ruang kerjanya menuturkan

Kebetulan Kepala UPTD yang berkompeten untuk Statement sedang ada giat di Luar, tapi sekedar mebahas GSS dan GSB monggo Cuma mohon identas ku ya jangan di Kutip Pesannya.

di lanjutkan, Prihal ada Bangunan di atas Bendungan Raman tersebut saya Pribadi baru tahu ini, cuma kalau mengacu ke Undang-Undang GSS-GSB dan DAS sangat Mustahi Pihak BBWS MS memberi Rekomendasi.

Sekedar untuk di ketahui, garis Sepadan Bangunan (GSB), yakni Batas Bangunan yang di Perbolehkan untuk membangun Rumah atau Gedung dan Tertuang dalan Garis Sepadan Sungai dilarang Mendirikan Bangunan kecuali Bangunan yang di Maksud untuk Pengelolaan Air atau Pemanfaatan Air, tukasnya nya.

Lebih jauh dirinya memaparkan,

Lebar Sepadan Sungai pada Sungai-sungai yang terpengaruh Pasang Surut dapat di Temukan pada Permen PU,No.63-Tahun 1993 yang mengatur Radius yakni di tarik atau di Hitung dari Tepi/Pinggir Sungai seluas 100M dan berlaku di kawasan Perkotaan maupun di Luar Perkotaan jadi terkait Ada Bangunan di Atas Bendung Raman tersebut Patut di Duga Ilegal Tandasnya.

Demi keberimbangan berita, team median pun melakukan konfirmasi kepada Kepala Kampung Badran Sari, Wibowo SH, terkait ijin rekomendasi pembangunan di Sepanjang Bendung Raman dan anggarannya, Namun sampai berita tayang belum ada konfirmasi resmi yang didapat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *