Demi Keadilan, PN Pangkapinang Tolak Gugatan Yang Diarahkan Kepada Kepala Kantor DPD RI Babel

Berita1306 Dilihat

Pangkalpinang, Metrozone.net, –

Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, bertindak atas nama hukum menolak semua gugatan yang dilayangkan oleh Penggugat terhadap Kepala Kantor DPD RI Babel, Kamis 10/08/2023.

Hal ini Setelah Sebelumnya PN Pangkalpinang, menerima aduan gugatan yang dilakukan oleh Hj Suwandi S.E, MM, melalui Kuasa Hukumnya Ferdy Hermawan SH dan Galan Isalldi SH, yang menggugat Kepala Kantor DPD RI Babel Andarta Ferryadi, ST.MT perihal pembatalan sewa kontrak rumah yang selama ini dijadikan Sebagai Kantor DPD RI Babel.

Dalam Putusan Nomor 68/Pdt.G/2022/PN Pgp, Hakim PN Pangkalpinang mengadili : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 1.856.500,- ( Satujuta Delapan Ratus Limapuluh Enam Ribu Limaratus Rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada hari Senin, tanggal 3 Juli 2023, oleh kami, Mulyadi Aribowo, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Wisnu Widodo, S.H.
dan Dedek Agus Kurniawan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim
Anggota.

Putusan tersebut telah diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 6 Juli 2023, dengan dihadiri oleh Nerly Eka Utami, S.H., sebagai Panitera pengganti dan telah dikirim secara elektronik
melalui sistem informasi pengadilan pada hari itu juga.

Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Wisnu Widodo, S.H. Mulyadi Aribowo, S.H., M.H. Dedek Agus Kurniawan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Nerly Eka Utami, S.H.

Saat dikonfirmasi kepada Kepala Kantor DPD RI Babel Andarta Ferriyadi ST MT, mengatakan Dirinya Lega dan bersyukur Atas Putusan ini.

Alhamdulilllah, atas putusan ini saya sangat bersyukur. Artinya bahwa PN Pangkalpinang telah menunjukkan Keadilan yang sesungguhnya bagi warga Masyarakat Kota Pangkalpinang dan Sekitarnya. Ujar Andarta

Kepala Kantor DPD RI Babel ini pun melanjutkan bahwa dari awal pihaknya memang tidak pernah merasa ada kepentingan dalam penentuan Lokasi Kantor.

Saya Cuma bekerja, itupun atas penunjukkan Pimpinan Saya. saya tidak mempunyai wewenang apapun itu. Lanjutnya

Ketika disinggung mengenai harapan dari Hasil Putusan ini, Kepala kantor DPD RI Babel inipun berharap agar dengan putusan ini bisa membersihkan nama baik dirinya dan lembaga tempatnya bekerja.

Saya berharap dengan putusan ini, semua pihak bisa menerima dengan lapang dada. saya juga berharap dengan adanya putusan ini, nama baik saya, keluarga dan juga lembaga tempat saya bekerja bisa pulih kembali seperti sebelumnya.

Keputusan kami pindah bukan karena apa-apa, ini semata mata agar kami bisa lebih mudah melayani dan menampung aspirasi masyarakat yang akan di bawa dan disuarakan kepusat oleh para senator asal Babel.

Sudahilah riak-riak ini, mari bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif membangun provinsi Babel bersama. Pungkas Andarta

(red/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *