Diduga Ada Aktivitas Jual-Beli Bauksit di Kabil Tidak Mengantongi Izin

Hukum/Kriminal1204 Dilihat

Batam,- Diduga aktivitas jual-beli bauksit dengan cara memotong bukit. Aktivitas tersebut berada di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, sebelum pelabuhan, Jumat (2/8/2024).

Menurut sumber, aktivitas tersebut diduga dikelola oleh inisial A yang juga sebagai koordinator di lokasi tersebut.

Menurut masyarakat sekitar atau pengendara yang melintas di lokasi tersebut mengatakan bahwa aktivitas dum truk sangat menggangu, terutama debu yang dibawa oleh dum truk pengangkut bauksit tersebut.

“Kami membawa anak sekolah, sering sakit mata saat melintas, apalagi supir dum truk tersebut sangat kencang membawa kendaraannya,” jelas pengendara motor.

Untuk itu, masyarakat meminta kepada instansi terkait terutama Ditreskrimsus Polda Kepri untuk segera melakukan penindakan sesuai Pasal 98 ayat 1 Undang Udang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dapat memberikan hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini akan segera melakukan konfirmasi kepada Ditreskrimsus Polda Kepri dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam serta Ditpam BP Batam.

Pewarta: Hans

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *