Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi atau P3-TGAI Tahun 2026 Dapil 1 Lampung di Kabupaten Pringsewu kembali disorot. Diduga sebanyak 17 Perkumpulan Petani Pemakai Air atau P3A di wilayah tersebut melakukan “setoran” sebesar 5 persen dari total dana kegiatan kepada Tenaga Pendamping Masyarakat dengan alasan untuk pengurusan laporan pertanggungjawaban atau LPJ.
Informasi ini mencuat setelah awak media melakukan penelusuran ke sejumlah lokasi kegiatan P3-TGAI 2026 di beberapa pekon di Kabupaten Pringsewu. Beberapa pengurus P3A secara terpisah menyampaikan hal serupa, bahwa mereka tidak memahami administrasi dan pelaporan, sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada TPM.
LPJ Diserahkan ke TPM, Ada Aliran Dana 5 Persen
Berdasarkan pengakuan di lapangan, para ketua P3A mengaku sudah tua dan tidak paham membuat laporan LPJ. Karena itu seluruh urusan administrasi dan pelaporan diserahkan kepada TPM.
Namun dalam prosesnya diduga muncul permintaan setoran sebesar 5 persen dari nilai pagu tiap P3A. Uang tersebut disebut digunakan untuk membantu pembuatan LPJ, dokumentasi, dan “operasional” pelaporan ke pihak terkait.
“Katanya biar LPJ nya cepat selesai dan lolos. Kami nurut aja mas, soalnya kami memang tidak bisa buat laporan,” ujar salah satu pengurus P3A yang tidak mau disebut namanya.
Jika benar, dengan pagu rata-rata Rp195.000.000 per P3A, maka setoran 5 persen berarti sekitar Rp9.750.000 per P3A. Jika dikali 17 P3A, totalnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Bertentangan dengan Juknis
Aturan pelaksanaan P3-TGAI menyebutkan bahwa TPM bertugas mendampingi, bukan mengambil alih administrasi maupun meminta imbalan di luar ketentuan. LPJ adalah tanggung jawab P3A selaku penerima dan pelaksana dana, dengan pendampingan dari TPM.
Praktik pemotongan atau setoran ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran APBN. Selain itu juga memberatkan petani sebagai penerima manfaat.
Warga Minta Evaluasi
Warga dan petani di Kabupaten Pringsewu mendesak Inspektorat, BWS Mesuji Sekampung, dan Dinas PUPR Provinsi Lampung segera melakukan audit dan klarifikasi. Mereka meminta agar pendampingan benar-benar dilakukan sesuai tupoksi, tanpa ada pungutan dalam bentuk apapun.
“Ini uang negara untuk irigasi sawah kami. Jangan sampai habis hanya untuk urus laporan. Kami butuh air dan bangunan yang awet, bukan laporan yang mahal,” kata salah satu petani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak BWS Mesuji Sekampung maupun koordinator TPM di Kabupaten Pringsewu terkait dugaan setoran 5 persen tersebut.
(Team/Red)








