Afifi Bantah Alat Bermasalah, Penyidikan Justru Soroti Fungsi MOT Sejak Serah Terima

PANGKALPINANG — Suasana sidang praperadilan perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Pgp di Pengadilan Negeri Pangkalpinang berlangsung dinamis pada Rabu, 16 September 2026. Kedua belah pihak saling adu argumen dan memboyong alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas nama Drs. Afifi Yusuf.

Afifi terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kedokteran Modular Operating Theater (MOT) di RSUD Dr. (H.C.) Ir. Soekarno, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tahun Anggaran 2021.

Pemohon: Penetapan Tersangka Prematur

Tim kuasa hukum Pemohon—yang terdiri dari Elfi Oktianti, S.H., Reny Hartyni, S.H., M.H., Windah Nurfatimah, S.H., Gerry Detriyadi, S.H., dan Tri Agus Wantoro, S.H.—menyerahkan 11 alat bukti surat untuk memperkuat dalil gugatan mereka.

Di hadapan majelis hakim, tim pembela menilai penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan terlalu dini dan minim bukti permulaan.

“Kami telah memaparkan fakta-fakta hukum yang jelas: Pemohon adalah penyedia barang pihak swasta, bukan pejabat negara. Barang pun telah diterima dengan baik oleh negara. Mengenai kerusakan, hal itu terjadi akibat kebocoran gedung, bukan karena cacat alat. Hingga saat ini, nilai kerugian keuangan negara juga belum diketahui secara pasti,” ujar Elfi.

Alat bukti yang diserahkan meliputi dokumen kontrak kerja, berita acara serah terima (BAST), adendum perubahan kontrak, hingga surat kuasa penasihat hukum yang tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan awal.

Termohon Tegaskan Prosedur Sudah Sesuai

Sebaliknya, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung selaku Termohon menegaskan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian mengklaim tindakan tersebut didasari keterangan saksi, dokumen surat, serta keterangan ahli.

Kuasa hukum Termohon juga mengingatkan bahwa ruang lingkup praperadilan sebatas menguji aspek formil penetapan hukum, bukan menilai materi perkara atau substansi kesalahan.

Tim Kuasa Hukum Optimis Diterima

Menanggapi jawaban pihak kepolisian, tim kuasa hukum Pemohon menyatakan tetap konsisten pada pendiriannya dan meyakini permohonan mereka akan dikabulkan oleh hakim.

“Kami optimis majelis hakim akan memeriksa perkara ini secara objektif. Tanpa kerugian negara yang pasti, tanpa wewenang yang disalahgunakan, serta tanpa bukti yang cukup, maka penetapan tersangka atas nama klien kami tidak sah dan harus dibatalkan,” tegas Elfi.

Ia menambahkan, tidak boleh ada warga negara yang dijadikan tersangka hanya berdasarkan asumsi semata.

Hingga berita ini diturunkan, kedua belah pihak telah menyelesaikan agenda pembuktian dan tengah menyiapkan berkas kesimpulan untuk dibacakan pada persidangan berikutnya.

Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang atas perkara ini dinilai akan menjadi tolok ukur penting mengenai batasan tanggung jawab pidana penyedia barang dalam proyek pengadaan pemerintah. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *