Beberapa Proyek Papan Baleho KPU Kabupaten Pringsewu ,Di Pertanyakan Publik,?!?

 

Pringsewu, Metrozone.Net,

Di ketahui Komisi Pemilihan Umum (KPU),Kabupaten Pringsewu ,

Menggelar dan atau melaksanakan Giat Fisik,(Proyek).berupa pemasangan papan Baleho/Spanduk di beberapa titik jalan Protokol yang ada di Kabupaten Pringsewu.

giat atau Proyek pemasangan Papan Baleho tersebut menjadi pertanyaan publik atas legalitas dan pagu anggaranya,.

Pasalnya di lokasi kegiatan tidak di temukan Papan kegiatan(Plang Proyek),
sebagai mana di atur dalam pepres nomor 54,Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Dan sebagai bentuk transparansi terhadap publik.

Tanggapan Masyarakat sekitar,.

mempertanyakan kenapa proyek tersebut tidak ada papan merk dan anggarannya berapa, kontraktornya siapa? Maka pantas apabila proyek ini diduga proyek siluman karena tidak adanya transparansi,” terang parjo warga setempat.

hasil monitoring dan pantauan jejaring Media di lapangan,.

Mendapati apa yang di keluhkan,Masyarakat benar adanya,terkait proyek pendirian Tiang/Papan Baleho, di beberapa titik tidak ada keterangan atas Asal usul,Pagu Anggaran dan pelaksana kegiatan dari Pekerjaan tersebut.

Terpisah,Soni Proja, dari Elemen permerhati Kebijakan/Regulasi Publik Lampung.

Menutur kan, terkait pemasangan Papan Baleho tersebut ada regulasi dan atau aturan yang mengikat,artinya siapa saja yang akan mendirikan Hal yang di maksud harus mengantongi izin Teknis dan Admistrasi, dari Dinas instansi terkait tukas nya.

selain itu lanjut Soni, kita juga mengacu pada Perda di masing-masing daerah terkait Zona atau wilayah yang laik atau di larang di pasang atau di dirikan suatu Papan/tiang Baleho selain itu pemasangan Papan Baleho tersebut ada Budjet nya sebagai PAD tukas nya.

setelah ramai jadi sorotan publik terkait Proyek Papan/Tiang Baleho, belakangan di ketahui proyek tersebut berasal dari Lembaga Komisi Pemilihan Umum(KPU), Kabupaten Pringsewu,.

yang patut di duga sarat penyimpangan, namun pihak yang berkompeten dalam hal ini serta KPU,Kab
Pringsewu belum bisa di konfirmasi, sampai berita ini tayang, (Epy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *