Pringsewu, Lampung, Metrozone.net, – Sebuah baliho himbauan pembayaran listrik tepat waktu yang dipasang oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pringsewu bersama PLN menjadi tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, himbauan tersebut dinilai kurang relevan bagi mayoritas masyarakat yang saat ini sudah menggunakan listrik prabayar sistem token.
Seperti terlihat dalam dokumentasi foto yang diambil di kawasan Rest Area Pringsewu, baliho tersebut bertuliskan “BAYAR LISTRIK Tepat Waktu MULAI TANGGAL 02” dengan ajakan “Ayo Bayar Listrik Hari Ini, biar Besok Nggak PANIK!” Di dalam baliho juga tercantum sanksi tunggakan mulai 1 bulan hingga lebih dari 2 bulan, mulai dari pemutusan sementara, pembongkaran kWh meter, hingga penghentian layanan PLN.
Baliho tersebut juga mencantumkan keterangan bahwa setiap pembayaran listrik berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah guna pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Pringsewu.
Namun di lapangan, warga menilai himbauan tersebut hanya relevan bagi pelanggan yang masih menggunakan meteran listrik manual atau pascabayar. Sementara bagi masyarakat yang sudah menggunakan listrik prabayar dengan sistem token, pembayaran sudah pasti tepat waktu karena harus isi token terlebih dahulu sebelum listrik digunakan.
“Adanya himbauan bayar listrik tepat waktu masih tanda tanya untuk masyarakat, dikarenakan masyarakat dengan adanya token PLN listrik prabayar selalu tepat waktu. Himbauan tersebut untuk masyarakat yang masih menggunakan meteran listrik manual, bukan untuk yang prabayar. Kami pakai token selalu tepat waktu bang,” ujar salah seorang warga.
Warga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada himbauan pembayaran listrik pascabayar saja, melainkan lebih gencar dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor lain yang lebih potensial, salah satunya dari sektor pajak.
“Seharusnya agar lebih cepat untuk penambahan pendapatan pemerintah selain bayar tepat waktu PLN listrik manual, ada hal lainnya yaitu pajak,” tambahnya.
Selain itu, warga dan masyarakat juga berharap kepada pemerintah terkait, dalam hal ini Bapenda Kabupaten Pringsewu, agar dalam memberikan himbauan kepada masyarakat dapat lebih efisien, lebih tepat sasaran, dan mudah dimengerti oleh masyarakat umum.
Masyarakat menilai sosialisasi secara langsung ke pekon-pekon yang ada di Kabupaten Pringsewu, Lampung akan lebih efektif dibandingkan hanya pemasangan baliho di jalan utama. Dengan sosialisasi langsung, masyarakat dapat memahami secara jelas kontribusi pembayaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari listrik terhadap pembangunan daerah.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Bapenda Kabupaten Pringsewu terkait maksud dan tujuan pemasangan baliho himbauan tersebut serta strategi sosialisasi pajak penerangan jalan kepada masyarakat pengguna listrik prabayar dan pascabayar.
Warga berharap ke depan pemerintah dapat memberikan edukasi yang lebih komprehensif dan efisien agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
(Epy/Red)







