Jakarta, Metrozone.net- Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Barat, RM. Kristyo Nugroho, beserta Pejabat Struktural dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda menghadiri kegiatan Workshop Implementasi UU KUHP dan KUHAP Baru yang diselenggarakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mekanisme perlawanan terhadap putusan atau prosedur pengadilan diakomodasi melalui berbagai ketentuan dalam KUHAP guna menjamin hak-hak terdakwa dan integritas hukum”, ujar Prof. Dr. Syahlan, S.H.,M.H (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung).

“Kegiatan workshop implementasi KUHP dan KUHAP baru ini merupakan langkah strategis dalam membangun kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Kota Jakarta Barat”, ungkap Kabapas.
Workshop Implementasi UU KUHP dan KUHAP Baru ini memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kapasitas dan pemahaman petugas pemasyarakatan, khususnya dalam menghadapi perubahan regulasi yang akan berdampak langsung pada Sistem Pemasyarakatan di Indonesia.
Editor: 5093N9







