PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) memastikan pihak penyelenggara Gen Z Fest belum memenuhi kewajiban pembayaran pajak hiburan hingga batas waktu yang telah ditetapkan pada Senin (22/6/2026).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syaparuddin, mengatakan batas akhir pembayaran pajak hiburan tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan diperkuat melalui surat teguran pertama yang dilayangkan kepada pihak Event Organizer (EO) pada 12 Juni 2026.
Menurut dia, sebelum jatuh tempo, Bakeuda telah beberapa kali mengingatkan pihak penyelenggara melalui pesan singkat WhatsApp agar segera menyetorkan kewajiban pajak ke Kas Daerah Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Namun sampai dengan batas akhir yang sudah ditetapkan, pihak EO belum juga melakukan pembayaran ke Kas Daerah,” kata Syaparuddin kepada wartawan, Senin malam.
Atas belum dipenuhinya kewajiban tersebut, Bakeuda langsung menerbitkan surat teguran kedua kepada pihak penyelenggara. Dalam surat tersebut, pemerintah kembali memberikan kesempatan terakhir dengan menetapkan batas akhir pembayaran pada Selasa, 23 Juni 2026.
Syaparuddin menjelaskan, surat teguran kedua tersebut tertuang dalam surat Plt Kepala Bakeuda Nomor: 900.1.13.1/214/Bakeuda/VI/2026 tanggal 22 Juni 2026 tentang Pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Kesenian dan Hiburan Gen Z Fest.
Selain menerbitkan teguran kedua, Bakeuda juga mulai berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait kemungkinan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu penyelesaian penagihan pajak yang belum dibayarkan.
Menurut Syaparuddin, langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk upaya pemerintah daerah dalam mengamankan potensi penerimaan daerah yang berasal dari pajak hiburan yang telah dipungut melalui penjualan tiket masuk kegiatan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan penyelenggara.
“Pihak Bakeuda sudah mulai melakukan pembicaraan melalui telepon dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang terkait rencana penyampaian Surat Kuasa Khusus agar membantu Pemerintah Kota Pangkalpinang dalam penyelesaian kewajiban pajak hiburan tersebut,” ujarnya.
Meski demikian, Bakeuda masih berharap pihak penyelenggara segera memenuhi komitmen yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara yang telah ditandatangani sebelumnya.
“Kami masih berharap pihak EO segera memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sudah dituangkan dalam berita acara komitmen yang telah ditandatangani. Agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan tersebut kini menjadi perhatian berbagai kalangan karena berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak dan perlindungan terhadap pendapatan asli daerah.
Menurutnya, penegakan aturan dalam kasus ini penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penyelenggara kegiatan hiburan komersial lainnya di Pangkalpinang.
“Hal ini sudah menjadi perhatian khusus dan sorotan dari berbagai kalangan agar daerah tidak kehilangan potensi pajak hiburan. Ini juga menjadi contoh bagi wajib pajak lainnya bahwa setiap kegiatan hiburan yang bersifat komersial tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Syaparuddin.









