Warga Soroti Dugaan Pelanggaran SOP Perusahaan Tambang Batu di Pagelaran Utara, Pekerja 3 Tahun Tanpa BPJS dan K3

 

Pringsewu, Pagelaran Utara, Metrozone.net,

– Aktivitas perusahaan tambang batu di Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, disorot warga dan pekerja karena diduga tidak menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP) ketenagakerjaan. Dugaan pelanggaran meliputi tidak adanya kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja selama 3 tahun, serta tidak digunakannya alat pelindung diri dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Sabtu (20/06/2026)

Berdasarkan keterangan salah satu pekerja berinisial Juahada yang ditemui awak media di lokasi tambang, ia mengaku bekerja di perusahaan tersebut sejak tahun 2023 hingga 2026 tanpa pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, pekerja juga mengaku tidak dibekali perlengkapan safety K3 saat menjalankan aktivitas penambangan yang berisiko tinggi.

“Selama kerja dari 2023 sampai sekarang, kami tidak pernah dapat BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan. Safety K3 juga tidak pakai. Padahal kerja di tambang itu bahaya, kalau ada kecelakaan risikonya besar,” ujar Juahada.

Upaya konfirmasi kepada pemilik perusahaan tambang batu di Pagelaran Utara yang disebut-sebut bernama Faji belum membuahkan hasil. Menurut keterangan pegawai di lokasi, yang bersangkutan tidak berada di kantor dan sedang berada di Jakarta.

Warga menilai kondisi ini miris dan berpotensi melanggar ketentuan ketenagakerjaan serta peraturan keselamatan kerja yang berlaku. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan merupakan hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang, sementara penerapan K3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan untuk mencegah kecelakaan kerja.

“Kami minta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas ESDM Provinsi Lampung, serta instansi terkait segera turun memeriksa perusahaan tambang ini. Jangan sampai pekerja dirugikan dan bekerja tanpa perlindungan sama sekali. Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab?” tegas perwakilan warga Kabupaten Pringsewu.

Warga berharap penegakan aturan dapat dilakukan tegas agar perusahaan tambang menjalankan operasional sesuai SOP, melindungi hak pekerja, dan memastikan keselamatan kerja di lapangan.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *